SOSIALISASIKAN PROSEDUR SCF, BPJS KESEHATAN MADIUN HADIRKAN PIHAK BANK DAN FASKES - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

SOSIALISASIKAN PROSEDUR SCF, BPJS KESEHATAN MADIUN HADIRKAN PIHAK BANK DAN FASKES

Share This
Madiun ,Pojok Kiri - BPJS Cabang Madiun mengadakan kegiatan pertemuan Supply Chain Financing (SCF) dengan Bank dan Rumah Sakit Wilayah Madiun, Selasa (18/06). Kegiatan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman SCF bagi fasilitas kesehatan provider BPJS Kesehatan tersebut dihadiri oleh 20 rumah sakit dan empat Bank yaitu Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI dan Bank Jatim.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Tarmuji menjelaskan bahwa SCF dari bank/lembaga Keuangan lainnya yang merupakan mitra BPJS Kesehatan merupakan salah satu alternatif pendanaan jangka pendek dalam rangka menjaga likuiditas fasilitas kesehatan pada saat terjadi keterlambatan klaim.
“BPJS Kesehatan secara regulasi tidak diperkenankan untuk melakukan pinjaman ke perbankan atau lembaga keuangan lainnya. Oleh karena itu,  fasilitas kesehatan mempunyai peluang untuk memanfaatkan produk SCF dari bank atau lembaga keuangan lainnya yang merupakan mitra BPJS Kesehatan,” jelas Tarmuji.
Bagian Keuangan RS Griya Husada, Keny Wirandarini menyampaikan bahwa dengan adanya SCF ini dirasa dapat membantu percepatan penerimaan tagihan klaim pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan. Akan tetapi sebagai rumah sakit swasta, ketika akan menjlankan sistem SCF maka tetap harus memperhatikan aturan internal dari manajemen rumah sakit.
“Untuk melakukan kerja sama semacam ini, kami harus mendapat persetujuan dari pemegang saham, karena nantinya itu akan kami pertanggung jawabkan kepada Direktur rumah sakit,” terang Keny.
Ketika fasilitas kesehatan dalam hal ini rumah sakit melakukan kerja sama SCF, maka akan terjadi pengambilalihan tagihan dari fasilitas kesehatan kepada BPJS Kesehatan sebelum jatuh tempo untuk dibayarkan kepada fasilitas kesehatan tersebut.
Terkait hal tersebut, Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Bangkit Jawata menyampaikan bahwa saat ini telah terjadi perubahan trend jatuh tempo.
“Melihat kondisi saat ini, trend jatuh tempo pembayaran adalah satu bulan berikutnya, dari yang sebelumnya dua bulan,” kata Bangkit.
Oleh karena itu dalam proses pelaksanaan program SCF tersebut sangatlah penting untuk dilakukan sosialiasi yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan bersama Bank atau Lembaga Keuangan baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama kepada fasilitas kesehatan dan stakeholder terkait.
Untuk saat ini wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Madiun sudah ada fasilitas kesehatan yang menggunakan sistem SCF ini yaitu RS Widodo, dimana rumah sakit tersebut telah menjalin kerja sama dengan BRI Cabang Ngawi. (ar/tk/Yah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages