Dodik Bintoro, Kasus Penggelapan Pengurusan Sertifikat Tanah Dituntut 3 Tahun, 4 Bulan Penjara - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

Dodik Bintoro, Kasus Penggelapan Pengurusan Sertifikat Tanah Dituntut 3 Tahun, 4 Bulan Penjara

Share This

 


Madiun, Pojok Kiri - Dodik Bintoro Wahyu Budi dalam kasus tipu gelap uang pengurusan sertifikat tanah warga dungus, Kelurahan Wungu, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, saat ini memasuki tahap tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun pada Kamis (13/04/23). 


Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sempat tertunda sehari, yang seharusnya kemarin pada rabu (12/4/23) baru bisa dilaksanakan pada sidang hari ini.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan pembuktian unsur-unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan pada Dodik Bintoro Wahyu Budi.


Jaksa menyebut, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa Dodik Bintoro Wahyu Budi melanggar pasal 372 KUHP. Jaksa Penuntut Umum menuntut Dodik Bintoro Wahyu Budi dengan Hukuman penjara selama 3 tahun 4 bulan. 


“Menjatuhkan tuntutan hukuman terhadap terdakwa Dodik Bintoro Wahyu Budi dengan pidana penjara selama 3 tahun 4 bulan, " kata Jaksa.


Dalam Fakta persidangan sebelumnya terungkap, terdakwa Dodik Bintoro Wahyu Budi untuk melancarkan aksi tipu gelap uang pengurusan sertifikat melibatkan oknum polisi yang saat ini masih aktif dan berdinas. (yah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages