Satreskrim Polres Ngawi, Amankan Tiga Pelaku Curat di Toko Sumber Murah Walikukun - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

Satreskrim Polres Ngawi, Amankan Tiga Pelaku Curat di Toko Sumber Murah Walikukun

Share This

Ngawi, Pojok Kiri - Aksi pencurian terjadi di Toko Sumber Murah Desa Walikukun, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, pada saat kejadian pukul 04.30 WIB seorang penjaga toko inisial SM (22) sedang tidur di belakang toko, Jum'at (4/11/22).


Ketika terbangun pada pukul 06.02 WIB, SM segera menuju toko dan terkejut melihat sebagian rak toko sudah dalam keadaan kosong dan jelana jeans berserakan dilantai, kemudian SM segera mengecek locker kasir yang ternyata sudah dalam keadaan terbuka dengan posisi gembok pintu locker dalam keadaan rusak dan tergeletak di lantai, setelah diperiksa ternyata uang didalamnya juga sudah tidak ada.


Selanjutnya SM mengecek lampu toko yang mati dan menekan saklar utama karena lampu dalam keadaan dimatikan, SM kemudian mengecek CCTV toko namun decorder CCTV juga hilang, atas kejadian tersebut SM segera melaporkan ke Polsek Widodaren.



Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolres Ngawi Kompol Haryanto, S.H., S.I.K., M.H. dihadapan awak media saat Konferensi Pers ungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Agung Joko H, S.I.K., M.H., M.Si. dan Plt Humas Polres Ngawi Ipda Dian Ambarwati di depan ruang Sihumas Polres Ngawi, Jum'at (2/12/12).


"Setelah dilakukan penyelidikan, dengan mengidentifikasi Nopol kendaraan Daihatsu Grandmax dan sidik jari dilokasi kejadian, diketahui identitas pelaku, IJ Bin NM (34), D alias AB (41) keduanya warga Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah dan T Bin R (40) warga Kabupaten Karawang, Jawa Barat serta MT alias KMK yang kita menjadi daftar pencar orang," terang Kompol Haryanto.


Sedang modus operandi dari keempat pelaku menurut Kompol Haryanto, tersangka IJ pada Jum'at (4/11/22) pukul 04.30 WIB masuk ke dalam toko Sumber Murah Dusun Walikukun selama dua hari, kemudian pada tanggal 6 November 2022 melakukan aksinya dengan merusak gembok locker dan mencuri decoder CCTV.



"Setelah kita lakukan pengembangan dengan mengidentifikasi mobil Grandmax warna kuning Nopol K-1733-WK kemudian kita amankan pertama kali pelaku IJ di Pekalongan, kemudian kita kembangkan dan mengamankan pelaku D dan T di Pekalongan, terakhir kita kembangkan di Karawang mau menangkap pelaku utama namun pelaku sudah melarikan diri," ungkap Kompol Haryanto.


Dari tangan pelaku, Satreskrim Polres Ngawi berhasil menyita barang bukti milik korban berupa, 1 (satu) buah gembok merek Vico Top Security warna silver, 90 (sebulan puluh) lusin celana berbagai merk, uang tunai sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan 1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Grandmax Nopol K-1733-WK warna kuning.


Para pelaku terancam pasal 363 (1) angka 3e, 4e, 5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuan) tahun dan pasal 480 (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900 (sembilan ratus rupiah).


Ferdy Raspiantori

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages