Cukup Tunjukkan NIK Saat Akan Berobat, Mudah dan Cepat - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

Cukup Tunjukkan NIK Saat Akan Berobat, Mudah dan Cepat

Share This

 



Madiun, Pojok Kiri – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat ini dapat mengakses layanan kesehatan hanya dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal tersebut dikarenakan NIK merupakan identitas peserta Program JKN.


Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Henri Army Iriawan menyampaikan bahwa penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN merupakan implementasi peraturan yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, di mana NIK menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik.


“Dengan dijadikannya NIK sebagai identitas tunggal peserta JKN pada program jaminan sosial yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, maka harapannya dapat memberikan kemudahan ketika masyarakat akan mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan. Bagi yang belum berusia tujuh belas tahun maka dapat menunjukkan Kartu Identitas Anak atau Kartu Keluarga,” kata Henri.


Henri juga menambahkan bahwa dengan menggunakan NIK sebagai identitas tunggal, maka dengan terintegrasinya data peserta JKN dengan sistem di BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan, sehingga peserta JKN akan mendapat kepastian layanan administrasi dan layanan kesehatan.


Sementara itu, Endang, salah satu peserta JKN yang telah mencoba kemudahan penggunaan NIK tersebut menyampaikan bahwa hal itu sangat efektif diterapkan dalam rangka memberikan kemudahan peserta JKN dalam mengakses layanan kesehatan.


“Tidak perlu lagi cemas jika tidak membawa kartu JKN pada saat akan berobat di fasilitas kesehatan. Petugas bisa melihat status kepesertaan Program JKN  kita cukup dengan NIK. Setelah itu tentunya kita akan mendapatkan layanan kesehatan, dengan catatan status kepesertaannya aktif,” cerita Endang.


Endang juga menambahkan dengan adanya kemudahan tersebut maka yang harus menjadi perhatian masyarakat adalah memastikan status kepesertaan JKN untuk selalu aktif. Artinya, sebagai peserta Program JKN maka peserta JKN mempunyai kewajiban untuk selalu membayar iuran setiap bulannya, sehingga status kepesertaan selalu aktif dan siap digunakan kapan saja pada saat membutuhkan layanan kesehatan.


“Kemudahan penggunaan NIK harus diimbangi dengan kepedulian peserta JKN memperhatikan status kepesertaan Program JKN. Jangan sampai ketika berobat menunjukkan NIK, dicek oleh petugas tapi ternyata status kepesertaannya tidak aktif,” tutup Endang.(rn/tk/yah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages