Jual Beli Tanah Sucipto Tak Ada Kendala, Berkat Sinergi Yang Baik Dari Semua Pihak Terkait - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

Jual Beli Tanah Sucipto Tak Ada Kendala, Berkat Sinergi Yang Baik Dari Semua Pihak Terkait

Share This


Madiun, Pojok Kiri – Sucipto merupakan salah satu peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang baru saja melakukan proses permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli. Seperti yang telah kita ketahui bahwa syarat kepesertaan aktif program JKN-KIS dalam proses tersebut merupakan salah satu bentuk implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.


“Adanya persyaratan tersebut tentunya bagi saya tidak menjadi kendala dalam proses jual beli tanah yang baru saja saya lakukan. Dan seharusnya memang tidak dijadikan sebagai kendala,” ungkap Sucipto. 


Pria pensiunan anggota TNI tersebut menilai bahwa ditetapkannya kepesertaan aktif program JKN-KIS sebagai syarat dalam pengurusan proses jual beli tanah, merupakan upaya Pemerintah dalam memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh masyarakat. Sehingga masyarakat diharapkan dapat menerima dan menjalankannya sesuai dengan apa yang telah ditetapkan dalam Inpres tersebut.


“Sebagai warga negara yang baik, ketika sudah ada aturan kan kita harus melaksanakan sesuai dengan aturan yang telah ditentukan. Lagi pula tujuannya juga untuk kebaikan kita, Pemerintah ingin memastikan bahwa kita sudah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS dan tentunya dalam status kepesertaan yang aktif,” tambahnya.


Lebih lanjut Sucipto menceritakan bahwa selama melakukan proses jual beli tanah tersebut, dirinya tidak menemui kendala. Pihak Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga sangat informatif dalam menjelaskan proses beserta syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan peralihan hak atas tanah. Bahkan terlihat juga sinergi antara Kantor ATR/BPN dengan BPJS Kesehatan.


“Kemarin saat saya mengurus itu terlihat juga petugas BPJS Kesehatan yang ada di Kantor ATR/BPN yang membantu untuk mengecekkan kepesertaan JKN-KIS, apakah aktif atau tidak. Sehingga dari situ terlihat kerja sama yang baik di antara keduanya demi terlaksanakannya Inpres yang telah dikeluarkan,” kata Sucipto. 


Sucipto berharap dengan adanya persyaratan tersebut maka akan lebih meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa memiliki jaminan kesehatan adalah hal yang wajib dilakukan, bukan hanya karena memenuhi syarat administratif pelayanan publik. Tapi masyarakat harus memahami tujuan dan manfaat dari program JKN-KIS. Sehingga dengan kesadaran tersebut, masyarakat dengan sendirinya akan menjadi peserta aktif program JKN-KIS yang sebetulnya memberikan manfaat bagi dirinya sendiri dan keluarganya.(rn/tk/yah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages