POLRES MADIUN KOTA BERHASIL BEKUK 10 BUDAK NARKOBA, KAPOLRES KHAWATIR NARKOBA NYASAR DI KALANGAN PELAJAR - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

POLRES MADIUN KOTA BERHASIL BEKUK 10 BUDAK NARKOBA, KAPOLRES KHAWATIR NARKOBA NYASAR DI KALANGAN PELAJAR

Share This

 


Madiun, Pojok Kiri - Polres Madiun Kota berhasil menangkap 10 tersangka budak narkoba, yang terjadi selama bulan Januari 2022 hingga 5 Februari 2022 di beberapa TKP, yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Madiun Kota serta Polsek Jajaran. 


10 Tersangka yang mayoritas bekerja sebagai wiraswasta masing - masing berinisial PYA (33) Kabupaten Madiun, RDB (36) Kota Madiun, MS (30) Kabupaten Madiun, PAM (55) Kota Madiun, PS (49) Kota Madiun, BSM (28) Kabupaten Madiun, EPS (28) Kota Madiun, dan REZ (28) Kabupaten Bojonegoro, keseluruhan ditangkap di wilayah Kecamatan Taman, JP (50) Kabupaten Magetan di tangkap di wilayah Kecamatan Manguharjo, sedangkan ADP (28) Kabupaten Nganjuk ditangkap di wilayah Kecamatan Kartoharjo. 


Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan saat konferensi pers di halaman Mapolres Madiun Kota pada Selasa (08/02/2022) mengatakan 10 tersangka diamankan di 7 TKP yang berbeda dan berhasil mengamankan barang bukti sabu dan pil dobel L, dan obat keras. 


" Jumlahnya ada 10 tersangka diamankan, dengan 7 LP yang berbeda, tentunya ada pengembangan dan berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 6,42 gram, 50 butir pil doble L, dan 95 butir obat keras Trihexyphenidyl, serta barang bukti berkaitan berupa handphone, kendaraan, uang, atm juga kita amankan " Jelas AKBP Dewa Putu Eka Darmawan. 



Kapolres Madiun Kota menambahkan, khawatir jika narkoba masuk di kalangan pelajar, akan merusak masa depan generasi penerus. 


" dari hasil pemetaan, kami khawatir beredar di kalangan pelajar, kita harus bergerak mengungkap dan menghentikan peredaran narkoba, tentunya membahayakan jika narkoba masuk di kalangan pelajar, mau jadi apa masa depan generasi penerus kita " Tambah AKBP Dewa Putu Eka Darmawan. 


Seluruh tersangka atas kasus penyalahgunaan, kepemilikan, dan peredaran narkoba, 10 tersangka diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun penjara. (yah)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages