SATRESNARKOBA POLRES MADIUN KOTA BERHASIL MEMBEKUK PRIA PENGANGGURAN PENGEDAR NARKOBA - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

SATRESNARKOBA POLRES MADIUN KOTA BERHASIL MEMBEKUK PRIA PENGANGGURAN PENGEDAR NARKOBA

Share This



Madiun, Pojok Kiri - Satresnarkoba Polres Madiun Kota berhasil membekuk seorang pemuda pengangguran berinisial N L (32) alias Kentrung, warga Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo Kota Madiun. 


N L alias Kentrung di tangkap unit Satresnarkoba pada Kamis (04/11/21) di Jalan Taman Krida, Kelurahan Tawangrejo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun dengan sejumlah barang bukti ganja seberat 588,25 gram, Sabu seberat 59,38 gram, serta extacy 47 butir. 




Kejadian berawal setelah anggota Satresnarkoba Polres Madiun Kota menerima informasi dari masyarakat bahwa sekitar jalan Tawangsari sering digunakan untuk transaksi narkoba yang dilakukan oleh seorang laki - laki menggunakan sepeda motor hitam dengan Nopol AE 30xx DN. 


Mengetahui hal tersebut penyelidikan dilakukan oleh unit Satresnarkoba dan berhasil menangkap N L alias Kentrung dengan menemukan barang bukti narkoba golongan 1 yang selanjutnya dilakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tinggal yang berada di Desa Kertosari, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. 


Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan dalam jumpa pers yang dilaksanakan di ruang Humas Polres Madiun Kota, Senin (08/11/21) mengatakan pengungkapan ini menandakan, Kota Madiun saat ini masih marak peredaran narkoba. 


" Dari hasil pengungkapan kali ini, menandakan Kota Madiun saat ini masih marak peredaran narkoba, kami menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada petugas apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayah sekitar " Terang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan. 


Lebih lanjut, Kapolres menambahkan akan mengembangkan dan mengungkap jaringan yang lebih besar. 


" Tersangka mengaku telah menjalankan bisnis narkoba selama lima bulan dan selanjutnya kami akan mengembangkan dan mengungkap ke jaringan yang lebih besar " Tambah Kapolres Madiun Kota. 


Tersangka selanjutnya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) dan pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (yah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages