Legislator Komisi III Pusat Tinjau Penyerahan 295 BTPKLW Oleh Polres Ngawi - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

Legislator Komisi III Pusat Tinjau Penyerahan 295 BTPKLW Oleh Polres Ngawi

Share This

Ngawi, Pojok Kiri - Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi Sapto Pribowo III tinjau pelaksanaan penyerahan bantuan tunai pedagang kali lima dan warung (BTPKLW) terdampak Covid-19 di Mako Polres Ngawi Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 10.


Peninjauan penyerahan BTPKLW secara langsung di halaman Mako Polres Ngawi ini merupakan rangkaian kunjungan kerja Johan Budi dalam resesnya di salah satu mitra komisi III DPR RI ini pada Selasa, 19 Oktober 2021 pukul 07.00 WIB.


Dalam kunjungan kerjanya tersebut, Johan Budi didampingi Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono dan Wakil Bupati Dwi Rianto Jatmiko serta Ketua DPRD Ngawi Heru Kusnindar melakukan dialog dengan sejumlah penerima bantuan.


"Hari ini saya melakukan kunjungan kerja di reses dapil saya. Dan salah satu mitra Komisi III DPR RI adalah Kepolisian, kebetulan di Polres Ngawi ini ada penyaluran BTPKLW," ujar Johan Budi, Selasa (19/10/2021).



Setelah mendapatkan keterangan terkait proses penyaluran bantuan dengan melibatkan bhabinkamtibmas sebagai pengaju dan pengecek daftar penerima manfaat, Johan Budi menilai hal tersebut merupakan terobosan baru karena dapat meminimalisir terjadinya tidak tepat sasaran.


“Ini hal baru yang perlu diapresiasi. Dengan terobosan ini penyaluran bantuan akan semakin tepat sasaran. Terobosan ini sangat mereduksi terjadinya salah sasaran, jelas Johan Budi Sapto Pribowo.


Ditemui usai menerima kunjungan kerja Jahan Budi, terkait BTPKLW, AKBP I Wayan Winaya mengatakan, bantuan tunai tersebut berasal dari pemerintah pusat dan disalurkan kepada 295 penerima di wilayah Ngawi.


Lebih lanjut, AKBP I Wayan Winaya menyebutkan, para penerima BTPKLW yang terealisasi tersebut menerima bantuan tunai dengan besaran penerimaan masing-masing Rp. 1.200.000.- (satu juta dua ratus ribu rupiah) per orang.



Dalam pelaksanaannya, AKBP I Wayan Winaya menjelaskan, semua calon penerima bantuan diwajibkan membawa surat keterangan dan data pribadi sesuai ketentuan yang berlaku, untuk kemudian dilakukan proses penerimaan bantuan. Dalam proses penyaluran Polres Ngawi lebih memaksimalkan peran Bhabinkamtibmas.


"Semoga BTPKLW dari pemerintah pusat ini dapat bermanfaat dan sedikit meringankan beban bagi para pedagang kaki lima dan warung terdampak Covid-19," tutup AKBP I Wayan Winaya, Selasa (19/10/2021). (Day)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages