RAKOR APRTN UPAYAKAN PAYUNG HUKUM HAK PENGHUNI TANAH DAN RUMAH WARGA SESUAI KEBIJAKAN PRESIDEN - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

RAKOR APRTN UPAYAKAN PAYUNG HUKUM HAK PENGHUNI TANAH DAN RUMAH WARGA SESUAI KEBIJAKAN PRESIDEN

Share This

 



Madiun, Pojok Kiri - Rapat koordinasi dan konsolidasi Aliansi Penghuni Rumah dan Tanah Negara Indonesia (APRTN) wilayah Jawa Timur , Jawa Tengah serta Jawa Barat di gelar di Gedung Pertemuan DPC PDIP Kota Madiun pada Kamis (21/10/21).


Ketua Aliansi Penghuni Rumah dan Tanah Negara Indonesia, Ahmad Syafii mengatakan rapat konsolidasi tersebut adalah untuk menyamakan persepsi antara organisasi organisasi atau komunitas yang ada di masing masing daerah guna mengawal dan memperjuangkan hak para penghuni rumah negara dan pengelola tanah  garapan  yang selama puluhan tahun ini masih berkonflik dengan PT KAI .


" kami terus menagih janji kepada Pemerintah untuk secepatnya memenuhi janjinya dengan memberikan Kepastian Hukum terkait hak warga akan tanah dan rumah negara yang telah dihuni , ditempati dan dikelola selama puluhan tahun, apakah diberikan sertifikat Hak Milik , Hak Guna atau Hak Pakai yang terpenting dapat menjadi payung hukum " Jelas Ahmad Syafii.


Lebih lanjut dikatakan bahwa Tanah dan Rumah yang selama ini adalah tanah negara yang merupakan tanah terlantar dan faktanya sudah dihuni , ditempati dan dikelola selama puluhan tahun oleh warga, sesuai kebijakan dan intruksi Presiden yang harus segera diberikan kepada warga masyarakat.


Sesuai hasil rapat terbatas kabinet, Presiden Joko Widodo yang dikutip dari youtube terkait ijin konsesi lahan menyampaikan terkait konsesi yang diberikan kepada pihak swasta dan BUMN.


" Saya telah menyampaikan Konsesi yang diberikan pada Swasta maupun BUMN kalau ditengahnya ada Desa,  ada Kampung yang sudah bertahun tahun hidup disitu kemudian mereka menjadi bagian dari Konsesi itu . Ya siapapun pemilik Konsesi itu " Berikan " ,berikan kepada masyarakat kampung Desa Kepastian Hukum ,saya sampaikan kalau yang diberikan Konsesi itu sulit sulit , Cabut Konsesi nya. Saya sudah perintahkan Cabut Seluruh Konsesinya tegas tegas " Ungkap Presiden Joko Widodo.


Sementara itu, Ketua DPC PDI-P Kota Madiun, Anton Kusumo saat menghadiri rapat koordinasi mengatakan DPC PDI-P Kota Madiun akan mendampingi dan menyelesaikan permasalahan ini.


" Kami akan ikut mendampingi dan menyelesaikan permasalahan penghuni rumah dan tanah negara, sesuai konsesi yang telah di amanatkan oleh Presiden Joko Widodo " Tegas Anton.


Rapat konsolidasi dalam menyelaraskan langkah perjuangan bersama tersebut diikuti se Jawa Timur , Jawa Tengah dan Jawa Barat seperti  KPRTN ( komunitas penghuni rumah dan tanah negara ) Jakarta , APRTNI Cabang Semarang , Paguyuban Kampung Kongan Kediri , PPRN Madiun , Mayapada Raya Jombang , APRTNI Cabang Malang , APRTNI Cabang Lumajang , FPRN Bandung , APRTNI Surabaya , MADAS Madura Asli ,Purwokerto, Cirebon Jember , Magelang ,Jogja dan Solo. (yah)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages