DIDUGA MANTAN KADES DAN KAUR KESRA DESA SIDOMULYO MELAKUKAN PENYIMPANGAN DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN,WARGA LAPOR KE KEJAKSAAN - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

DIDUGA MANTAN KADES DAN KAUR KESRA DESA SIDOMULYO MELAKUKAN PENYIMPANGAN DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN,WARGA LAPOR KE KEJAKSAAN

Share This

 


DIDUGA MANTAN KADES DAN KAUR KESRA DESA SIDOMULYO MELAKUKAN PENYIMPANGAN DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN,WARGA LAPOR KE KEJAKSAAN



Ngawi, Pojok Kiri-Pemerintahan desa dalam menggunakan anggaran DD/ADD sudah diatur dalam UU dan peraturan, khusunya Dana Desa merupakan program pembangunan yang dimulai sejak 2015 untuk memajukan desa, akan tetapi kasus-kasus penyalahgunaan anggaran masih banyak dilakukan oleh oknum Kades/Kepala Desa dan perangkatnya untuk memperkaya diri sendiri maupun bersama-sama.


Salah satu contoh penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan adalah di Desa Sidomulyo, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi.Setyo kuncoro di dampingi bambang mujiono melaporkan dugaan penyalahgunaan keuangan desa ke kejaksaan,Senin, (18/01/2021).


Setyo kuncoro mengatakan bahwa keadaan seperti ini  sangat ironis,seharusnya keuangan dan tanah kas desa dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat,ini malah dipergunakan seenaknya sendiri, tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.


" Ada 3 poin dalam pelaporan kita yaitu pengelolaan keuangan yang semrawut,tanah kas desa, pemalsuan dokumen dan penyalah gunaan wewenang atau abuse of power" Jawabnya.


Lebih lanjut, penjabaran 3 poin tersebut yaitu Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Tanah Kas Desa seluas 70 Are yang lokasinya berada di Dusun Widu,20 Are yang di Dusun Tritis, Pembangunan Lapangan Volley dengan Sumber Pembiayaan dari Dana Desa (DD) sebesar Rp. 106.323.000,00 yang lokasinya di Dusun Tritis, Gaji RT yang seharusnya menerima Rp.1.200.000 hanya diberikan sebesar Rp.600.000, Bantuan Keuangan Sub Bidang Pendidikan, Sub Bidang Kebudayaan, Keagamaan, Kepemudaan dan Olah Raga, dan serta Kelembagaan Masyarakat yang tidak diberikan.



Yang menarik menurut bambang, Penyalahgunaan Wewenang (Abuse Of Power) dalam Proses Pemilihan, Pengisian, dan Penetapan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode tahun 2014 – 2020 tidak sesuai aturan, serta Proses Tukar Guling Tanah Kas Desa dengan Tanah Pribadi Milik  Sismadi/Hadi Siswo, Dengan Menabrak Aturan dan Prosedur yang semestinya.


" Dalam pelaporan ini kita duga mantan Kades Sutrisno dan Kaur kesra/modin Suharno selaku Pembuat LPJ melakukan tindak penyalahgunaan wewenang serta penggunaan keuangan desa , biar pengadilan yang memutuskan " Jawabnya.


Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).


Bambang menambahkan,Kita datang ke kejaksaan hanya minta kepastian hukum terkait permasalahan diatas diperbolehkan  atau tidak,apabila menyalahi aturan harus ada proses hukum untuk mempertanggung jawabkan.


" Dengan adanya pelaporan ini,pihak berwenang/Kejaksaan selaku penegak hukum harus secepatnya  melakukan langkah strategis dalam menyikapi ini,harapan ke depan kades dan perangkatnya lebih berhati-hati dalam menjabat dan menggunakan Anggaran " Harap Bambang.(BAMS)

2 komentar:

  1. Semua yang bermain pak kadesnya yang sekarang sudah purna seolah² malah lempar batu sembunyi tangan..dan tidak ada ditempat berdalih pergi ke bandung karena kepentingan keluarga malah jalan² tlng pak jaksa tindak tegas kades² pemakan uang dana desa/ uang negara

    BalasHapus
  2. Modin sendiri memiliki tugas mengadakan pencatatan pengurus kematian serta segala sesuatu yang berhubungan dengan kematian, pendataan tentang nikah, talak, rujuk, dan cerai. Memfasilitasi pembinaan kerukunan antar umat beragama, sosial budaya, dan keagamaan. Membantu memberi bantuan pada korban bencana alam serta mengawasi pelaksanaannya. Menyiapkan berbagai kebutuhan dalam pelaksanaan pembinaan dibidang pendidikan khususnya agama. Membina kegiatan pengumpulan dana sosial, zakat, infaq, dan shodaqoh dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya....boro² mengurus agama...ke masjid saja jarang² kalau ada urusan kematian malah katanya masyarakat jarang beeangkat dengan dalih ada modin/kaur kesra yang lain...lha ini perlu di pertimbangkan masih layak jadi kaur kesra apa perlu di ganti aja...sekarang gantian masyarakat yang berbicara dan masyarakat yang berhak penuh untuk mengusulkan dan wajib diganti

    BalasHapus

Iklan

Pages