Antisipasi Kerawanan Di Wilayah Hukumnya, Polres Ngawi Gelar Operasi Miras - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

Antisipasi Kerawanan Di Wilayah Hukumnya, Polres Ngawi Gelar Operasi Miras

Share This

Ngawi, Pojok Kiri - Untuk antisipasi kerawanan serta menjaga kondusifitas pergantian tahun 2020 ke tahun 2021, Polres Ngawi menggelar sejumlah operasi dan pemantauan di wilayah Kabupaten Ngawi yang berpotensi dapat menimbulkan pelanggaran hukum.


Dari operasi tersebut, Wakapolres Ngawi, Kompol Ridho Tri Putranto mengatakan, sepanjang bulan Desember 2020 pihaknya berhasil menyita sebanyak 462 botol minuman keras, terdiri dari 220 botol arak jawa ukuran 1.5 liter, anggur merah 176 botol dan bir bintang 66 botol serta 20 orang tersangaka yang ikut diamankan.


"Memang di bulan Desember ini fokus kita untuk tahun baru, antisipasi adanya kerawanan-kerawanan yang digunakan masyarakat yaitu minuman berakohol ini," ujar Kompol Ridho Tri Putranto saat menggelar konferensi pers di halama Polre Ngawi, Kamis (31/12/2020).


Dampak dari mengkonsumsi minuman berakohol, menurut Kompol Ridho Tri Putranto dapat menimbulkan kerawanan perilaku tindak kejahatan, seperti tindak pidana, kekerasan, penganiayaan dan lain sebagainya, sesehingga secara intensif Polres Ngawi terus melakukan pemantauan sepanjang bulan Desember 2020 ini.


"Pada para tersangka kita kenakan pasal 4 dan pasal 28 Perda no 10 tahun 2012 tentang pengawasan pengendalian peredaran dan penjualan minuman berakohol dengan ancaman hukuman 3 bulan, kita laksanakan tipiring," terang Kompol Ridho Tri Putranto.


Lebih lanjut, Kompol Ridho Tri Putranto menjelaskan, pengawasan miras ini bukan hanya dari internal Polres Ngawi saja, namun juga dari peran aktif masyarakat yang melaporkan adanya warung-warung yang menjual minuman keras.


Penulis  : Ferdy Raspiantori

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages