INVESTASI GAGAL, MODAL RP 350 JUTA MELAYANG, WARGA BARON LAPOR POLRES NGANJUK - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

INVESTASI GAGAL, MODAL RP 350 JUTA MELAYANG, WARGA BARON LAPOR POLRES NGANJUK

Share This

 


Nganjuk, Pojok Kiri - Maksud hati mendapat untung ujungnya malah buntung, pepatah ini  sebagaimana yang dialami Muzaki Muhaimin Azah (40)  warga Dusun Pandanarum RT 002 RW 005 Desa Kemlokolegi Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk yang mencoba menanamkan modal investasi usaha tambang galian C sebesar Rp 350 juta sejak tahun 2018 hingga kini belum terealisasi.


Karena merasa dirinya dipermainkan, akhirnya, harus menyerahkan kasus ini dengan melaporkan BSN yang juga rekan kerjanya warga Malang yang tinggal di Kabupaten Nganjuk ke Polres Nganjuk dengan Nomor : TBL-B/68/XI/RES 1.11/2020/RESKRIM/SPKT Polres Nganjuk tentang adanya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.


Hal ini sebagaimana yang dikatakan Ristika Wahyu Prasetyo, SH selaku kuasa hukum Muzaki mengatakan, dugaan terjadinya tindak pidana ini, berawal dari BSN bersama dengan beberapa rekan bisnis lainnya mengajak kliennya untuk membuka bisnis tambang galian C dengan luas sekitar 150 hektar di Wilayah Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri.


"Kliennya, karena sangat percaya kepada figur BSN yang diketahui sebagai menantu salah satu orang terkaya di Kabupaten Nganjuk, dan Melihat keuntungan dari usaha itu menjanjikan, maka patungan usaha yang ditawarkannya disetujui dengan mentransfer uang sebesar Rp 350 juta pada, 13 Agustus 2018 dan mentransfer lagi pada 1 September 2018 sebesar Rp 50 juta," kata Ristika.




Masih sebagaimana yang dikatakan Ristika, pihaknya melaporkan BSN ke Polres Nganjuk karena diduga terlapor tidak memiliki iktikad baik untuk mengembalikan uang kliennya. Karena beberapa kali diminta untuk mengembalikan uang investasi tersebut, baik melalui pesan singkat ataupun WhatsApp (WA), hingga kini tidak ditanggapinya.


"Rupanya terlapor sengaja menghindar dan tidak mau bertanggung jawab atas nasib uang investasi dari klien kami. Makanya kami melaporkan BS ke Polres Nganjuk atas dugaan penggelapan uang investasi sehingga klien kami mengalami kerugian," tandas Ristika.


Sementara Kasatreskrim Polres Nganjuk Iptu Nikolas Bagas Yudhi Kurniawan membenarkan adanya laporan dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang galian C yang dilakukan BSN warga Malang yang berkantor atau bertempat tinggal di Kabupaten Nganjuk.


"Saya baru terima laporan adanya dugaan investasi bodong baru kemarin sore. Sementara kasusnya masih didalami dan dalam waktu dekat akan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Nanti apabila ada perkembangan atas laporan kasus tersebut akan saya sampaikan secara terbuka," tutur Iptu Nikolas Bagas Yudhi Kurniawan Kasatreskrim Polres Nganjuk, 21/11/2020. (awa)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages