Warga Dungus Dampingi Ahli Waris, Polisi segera Tindaklanjuti Terkait Dugaan Penggelepan 3 Setifikat - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

Warga Dungus Dampingi Ahli Waris, Polisi segera Tindaklanjuti Terkait Dugaan Penggelepan 3 Setifikat

Share This

 


Madiun, Pojok Kiri - Kuasa ahli waris alm H Sumardi Abidin Minggu, 18 oktober 2020 mendatangi Reserse Kriminal Polres Kabupaten Madiun terkait laporannya atas dugaan penggelapan tiga sertifikat yang berada di Dusun Dungus Kecamatan Wungu yang saat ini di kuasai Dodik Bintoro Wahyu Budi.


Laporan  ini dilakukan setelah  ahli waris melakukan beberapa kali upaya persuasive namun tidak dihiraukan oleh Dodik BWB, yakni terbitnya surat pembatalan kuasa yang diberikan kepada terlapor yang dituangkan dalam akta pembatalan no.02 tanggal 6 Juni 2020 dan diberitahukan kepada terlapor pada 25 agustus 2020, kemudian Ahli waris juga melayangkan somasi pada (20/09/2020)meminta tiga sertifikat untuk dikembalikan dalam jeda waktu lima hari, namun hingga batas waktu yang ditentukan, Terlapor tak menggubris somasi tersebut.


Bahkan setelah batas akhir somasi selesai, Pada tanggal 12 oktober 2020  pihak ahli waris masih mendatangi terlapor di kediamannya dengan maksud  persuasif bermusyawarah, namun terlapor menolak untuk bertemu dan tidak ada itikad baik.


Pendekatan melalui telepon dan whatsapp juga telah dilakukan dan hasil pembicaraan Terlapor bicara bertele - tele dan tidak menunjukkan itikad baiknya untuk mengembalikan tiga sertifikat sehingga musyawarah mengalami jalan buntu.


Srie Demas Elgawa salah satu ahli waris mengatakan telah menyerahkan sepenuhnya permasalahan ini ke aparat kepolisian.


" Kita telah laporkan dugaan penggelapan sertifikat oleh Dodik Bintoro dan kita sudah dimintai keterangan oleh penyidik , selanjutnya permasalahan ini kita serahkan sepenuhnya kepada kepolisian agar segera di tindak lanjuti, kita berharap semua permasalahan dapat segera selesai dan kami mengucapkan terima kasih kepada warga dungus yang telah mensuport demi kelancaran proses pemecahan sertifikat " Terang Demas.


Saat dihubungi wartawan, Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Aldo Febri mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil Dodik.


Dari pantaun dilapangan tiga orang ahli waris yang di mintai keterangan oleh penyidik Polres Madiun berlangsung sekitar 7 jam , mulai jam 8 pagi hingga jam 4 sore, sementara puluhan warga dungus yang member support/ dukungan kepada ahli waris  tetap menunggu proses penyidikan yang berlangsung hingga usai.(yah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages