BAGIKAN MASKER, BPJS KESEHATAN TURUT MENGEDUKASI MASYARAKAT PENCEGAHAN COVID-19 - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

BAGIKAN MASKER, BPJS KESEHATAN TURUT MENGEDUKASI MASYARAKAT PENCEGAHAN COVID-19

Share This
Madiun, Pojok Kiri – BPJS Kesehatan Cabang Madiun bersama dengan Jasa Raharja dan Polres Kabupaten Magetan membagikan ratusan masker di beberapa titik keramaian di Kabupaten Magetan, dalam rangka mendukung pencegahan penyebaran virus Covid-19 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Henri Army Iriawan mengatakan bahwa pembagian masker tersebut sebagai bentuk kepedulian dan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya penggunaan masker di masa transisi new normal seperti saat ini.

“BPJS Kesehatan sebagai bagian dari pemberi pelayanan publik memiliki kewajiban untuk ikut melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang penggunaan masker guna memutus penyebaran virus Covid-19,” ungkap Henri.

Adapun ratusan masker dibagikan kepada masyarakat mulai dari kalangan anak-anak, orang dewasa, hingga orang lanjut usia yang berada di area pasar terminal Kawedanan Magetan dan sepanjang jalan di sekitaran terminal tersebut.

Henri menambahkan bahwa dukungan untuk memutus penyebaran virus Covid-19 merupakan tanggung jawab semua kalangan, baik dari pemerintah maupun masyarakat itu sendiri.

“Semua elemen harus memiliki kesadaran dan tanggung jawab masing-masing. Tidak bisa hanya pemerintah saja atau masyarakat saja. Yang terpenting adalah dimulai dengan menerapkan pola hidup sehat, menerapkan protokol kesehatan yaitu selalu menggunakan masker, menjaga jarak aman dan selalu mencuci tangan,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama Kasatlantas Polres Kabupaten Magetan, AKP Juminanto Nugroho juga menyampaikan hal serupa tentang pentingnya penggunaan masker.

“Kewajiban bermasker selain memang ketentuan protokol kesehatan dari pemerintah, hal itu sejatinya adalah untuk kebutuhan dan kesehatan masyarakat itu sendiri,” ungkap AKP Juminanto.

Dirinya juga menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan bahwa kewajiban menggunakan masker akan dituangkan di dalam Peraturan Bupati jika memang kesadaran masyarakat masih rendah, termasuk sanksi pelanggarannya.

“Sehingga kami tegaskan bahwa masyarakat harus membiasakan untuk menggunakan masker kapanpun dan dimanapun. Sebelum nantinya ada Peraturan Bupati yang akan mengenakan sanksi bagi mereka yang tidak mau menggunakan masker di tempat umum. Oleh karena itu pembagian masker ini adalah langkah edukasi kami untuk masyarakat dengan menggandeng BPJS Kesehatan Cabang Madiun,” tutupnya.

Artikel ini juga tayang di jamkesnews.com. dengan judul BPJS Kesehatan Gandeng Polres dan Jasa Raharja Edukasikan Pencegahan Covid-19 Dengan Bagikan Masker (ar/tk/yah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages