POLRES MADIUN KOTA UNGKAP KASUS KEJAHATAN DI MASA PANDEMI COVID-19 - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

POLRES MADIUN KOTA UNGKAP KASUS KEJAHATAN DI MASA PANDEMI COVID-19

Share This
Madiun, Pojok Kiri - Polres Madiun Kota menggelar pers release hasil pengungkapan kejahatan yang terjadi di wilayah hukumPolres Madiun Kota selama pandemi Covid-19, pada Rabu (15/07/2020) di halaman Mapolres Madiun Kota.

Dalam rilisnya, Kapolres Madiun Kota, AKBP R Bobby Aria Prakasa mengatakan kali ini ungkap kasus dari unit Satreskoba dan Satreskrim yang melibatkan dari seluruh jajaran polsek.

" Ungkap kasus dari unit narkoba periodenya dari bulan Maret sampai dengan bulan Juni, Di mana narkoba ini ada 14 LP, 18 tersangka, 7 pengedar, dan 11 pengguna. barang bukti total satu kilo ganja kemudian  dengan 8,62 gram sabu " terang AKBP R Bobby Aria Prakasa.

" Untuk Satreskrim periode dari bulan Juni sampai dengan Juli itu kurang lebih ada 11 LP dengan 12 tersangka, 11 dewasa dan 1 anak-anak, untuk anak-anak di sini TKP nya di Jiwan dengan mencuri kabel, kurang lebih 130 meter, kemudian untuk barang bukti ada kurang lebih 10 unit kendaraan roda dua dan 2 unit mobil " Ungkapnya.

Sementara itu, terkait pencurian yang melibatkan anak dibawah umur, Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, Iptu Fatah Meilana mengatakan, pencurian kabel Telkom dengan TKP di wilayah Kecamatan Jiwan.

" Kedua tersangka mengendarai sepeda motor untuk mencuri kabel Telkom dengan cara memotong kabel menggunakan gergaji, panjang kabel yang dipotong sekitar 130 meter. Jika dijual seharga Rp 15 juta " Jelas Iptu Fatah Meilana.


Kasat Narkoba Polres Madiun Kota, AKP Eko Sugeng menambahkan, pengungkapan kasus dengan barang bukti ganja 1 kilogram, sabu 8,62 gram, serta kendaraan roda dua 7 unit.

"Kami satuan reserse narkoba Polres Madiun kota berhasil mengungkap sebanyak 14 kasus dengan 18 tersangka, dimana dari 18 itu 7 adalah pengedar dan 11 adalah pengguna, dengan jumlah barang bukti sabu seberat 8,62 gram kemudian ganja 1 kilogram dan kendaraan roda dua sebanyak 7 unit " Ungkap AKP Eko Sugeng. (yah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages