Akibatnya, ditengah kesulitan ekonomi akibat Covid-19 ini, pelanggan jasa PDAM harus membayar tagihan melebihi dari bulan - bulan sebelumnya.
Direktur PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun, Bambang Irianto, saat dikonfirmasi oleh awak media pada Rabu (15/07/20) membenarkan kenaikan tagihan pada bulan Juli ini.
Hal ini disebabkan pada dua bulan sebelumnya petugas catat meter yang seharusnya keliling untuk mencatat meter, akibat adanya Covid-19 ini pencatat meter diberhentikan, sehingga penghitungan pada bulan April, Mei tagihan pelanggan menggunakan rata - rata bawah pemakaian tiga bulan sebelumnya yaitu Januari, Februari dan Maret.
" Tidak ada kenaikan tarif, semua normal. di saat pandemi virus corona yang melanda di seluruh indonesia, petugas pencatat meter yang berada lapangan kita hentikan selama dua bulan, untuk memutus penyebaran Covid-19, supaya tidak terjadi penularan, sehingga tagihan dibulan April, Mei kita sesuaikan dengan pemakaian rata – rata bawah pada bulan Januari, Februari dan Maret sehingga jika di jumlahkan sesuai meter terjadi selisih kubikasi, sebab kebanyakan saat covid-19 pemakaian pelanggan rata- rata melebihi dari rata-rata bawah bulan Januari, Februari, Maret, dan selisih jumlah kubikasi yang ditagih pada bulan ini, sehingga untuk bulan selanjutnya akan dihitung normal " Jelas Bambang Irianto.
Lebih Lanjut, Direktur PDAM mengatakan tidak ada pembodohan untuk pelanggan, semua sesuai angka meter terakir,hal ini dapat dibuktikan dan hitung secara bersama-sama.
" Kami tidak melakukan pembodohan untuk pelanggan, semua sesuai angka meter terakhir dan hal ini dapat dibuktikan dan hitung bersama-sama, dan kami memberikan toleransi kepada pelanggan jika merasa keberatan, akan kita bagi dua untuk tagihan pembayaranya, sehingga tidak memberatkan pelanggan " Tambahnya. (yah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar