MEMINDAH TANGAN JAMINAN, NASABAH BCA FINANCE DI PENJARAKAN - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

MEMINDAH TANGAN JAMINAN, NASABAH BCA FINANCE DI PENJARAKAN

Share This
Madiun, Pojok Kiri - Gara - gara mengalihkan jaminan mobil honda jazz Tahun 2010 dengan nopol AE 1664 NO, Tuminem warga Desa Tapen, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan berurusan dengan hukum.

Berawal ketika Tuminem pada (22/12/2017) mengajukan pinjaman uang ke BCA finance sebesar  Rp 115.481.428  dengan angsuran sebesar Rp 3.320.100 selama 48 bulan dan pada angsuran ke tiga angsuran terlambat dan ditangani oleh petugas BCA Finance. 

Mengetahui menunggak, Tuminem mengaku kepada petugas BCA Finance bahwa dirinya sebenarnya hanya digunakan sebagai atas nama untuk meminjam uang di BCA Finance.

Setelah ditelusuri, diketahui bahwa Anita Agung yang ternyata mempunyai rencana untuk menjaminkan BPKB Honda Jazz milik ayah mertuanya bernama Sarlan ke BCA Finance karena membutuhkan dana, dengan atas nama peminjam Tuminem melalui akad jual beli. 



Kemudian keduanya sepakat dari hasil pencairan pinjaman dibagi dengan Tuminem, dari hasil kesepakatan itu, Tuminem mendapat bagian sebesar 19 juta rupiah, sisanya sejumlah 96 juta rupiah digunakan Anita Agung (laki - laki) warga Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Karena merasa dirugikan, pihak BCA finance melapor kejadian ini ke pihak kepolisian dan keduanya diproses secara hukum karena melanggar perjanjian dengan akta fidusia yang telah didaftarkan dengan nomor akta fidusia 320 pada 4 Januari 2018.

Dari kutipan putusan sidang oleh hakim ketua, di Pengadilan Negeri Kota Madiun pada Kamis (27/02/2020) atas  perkara memindah tangankan jaminan fidusia, sidang pertama, terdakwa Anita Agung divonis hukuman penjara satu tahun tiga bulan dengan membayar denda, sedangkan sidang selanjutnya Tuminem divonis satu tahun pidana penjara.

Dengan vonis tersebut kedua terdakwa menyatakan pikir - pikir, dan hakim ketua memberikan waktu tujuh hari untuk digelar sidang lanjutan. (yah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages