TAYANGKAN IKLAN, VIDEOTRON DI JALAN PAHLAWAN TAK BAYAR PAJAK - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

TAYANGKAN IKLAN, VIDEOTRON DI JALAN PAHLAWAN TAK BAYAR PAJAK

Share This
Madiun, Pojok Kiri - Videotron yang terpasang di JPO Jalan Pahlawan ternyata tak hanya membahayakan karena konstruksinya yang harus di rekondisi, namun juga telah menerima order iklan dan pajak iklannya tidak terbayar.

Beberapa tayangan iklan dari perusahaan telah diterima untuk ditayangkan, diantaranya Dealer Honda, icon Yamaha, Multi Karya Nusantara Jasa Konstruksi, Onedoor Event Organizer telah ditayangkan pada bulan januari 2020.

Wahyu, karyawan Onedoor Event Organizer mengatakan dalam penayangan iklan dikenakan biaya Rp 1.500.000.

" Saya membayar iklan dengan biaya Rp 1.500.000 sudah termasuk PPN, tayang tanggal 10 sampai 31 Januari 2020 " Ucap Wahyu.


Namun ironisnya, dari penayangan iklan yang telah ditayangkan tersebut, PT JIT tidak membayar pajak untuk tayangan iklan dari beberapa perusahaan.

Saat dikonfirmasi wartawan Pojok Kiri pada Kamis (27/02/2020), melalui telpon seluler, terkait pembayaran pajak videotron yang berada di Jalan Pahlawan, Ike Yessica Kusumawati, Kabid Pendataan, Pendaftaran, dan Penetapan Badan Pendapatan Daerah Kota Madiun mengatakan hingga saat ini belum ada pembayaran dari videotron.

" Sampai saat ini belum ada pembayaran pajak dari videotron karena belum terdaftar " terang Ike.

Sementara itu, Sudandi, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Madiun saat dihubungi melalui telepon seluler mengatakan pajak bisa diproses jika perizinan telah selesai.

" untuk pajak bisa diproses jika perizinan sudah selesai semua " jelas Sudandi.

Di tempat terpisah, Ketua Komisi II, Ngedi Trisno Yhusianto, saat di hubungi melalui pesan singkat karena masih berada di luar kota menanggapi akan menindaklanjuti permasalahan videotron ini.

" Ok...saya tindak lanjuti " Jawabnya. 

Perlu diketahui dalam pemberitaan sebelumnya Videotron terpasang di Jalan Pahlawan di duga bodong mengungkapkan bahwa persyaratan dari Dinas Pekerjaan Umum harus merekondisi fisik JPO hingga saat ini belum terpenuhi. (yah)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages