11 Anak Punk Terjaring Razia Premanisme Dan Penyakit Masyarakat Di Wilayah Hukum Polres Ngawi - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

11 Anak Punk Terjaring Razia Premanisme Dan Penyakit Masyarakat Di Wilayah Hukum Polres Ngawi

Share This
Ngawi, Pojok Kiri - Dalam rangka menciptakan rasa aman, nyaman dan kondusif di wilayah hukumnya, Polres Ngawi gelar Razia Premanisme dan Penyakit Masyarakat pada hari Valentine 2020, Jum'at malam (14/02/2020).

Razia premanisme dan penyakit masyarakat, diikuti oleh 40 personil dipimpin Kabagops Polres Ngawi, KOMPOL Slamet Suyanto, S.H., M.H., dengan Padal AKP Didik Supriyanto, S.H., (Kasat Sabhara), IPTU Sugeng Haryono (KBO Satintelkam), IPDA Basuki Rahmad (KBO Reskrim) dan IPDA Fajar Kurnadi (Kanit Patroli Sat Sabhara).

Dalam rangkaian giat razia premanisme dan penyakit masyarakat diawali dengan apel dalam rangka persiapan razia premanisme dan penyakit masyarakat dilanjutkan pembagian tugas oleh Padal dan menentukan sasaran tempat yang disinyalir untuk pesta miras, hotel, penginapan, caffe dan karaoke.


Pada pukul 20.45 WIB, KOMPOL Slamet Suyanto bersama pasukan bergerak menuju Taman Candi Kalimati di Dusun Candi, Desa Kartoharjo, Kecamatan Ngawi, razia kemudian dilanjutkan di Hotel Ngawi Indah, Jl. Raya Ngawi - Caruban di Desa Karangtengah Prandon, Kecamatan Ngawi, Coffe KING Hall live musik, Jl. Ring Road Timur di Desa Lugo kulon, Kecamatan Kasreman, Wilis Jl. Raya Ngawi - Maospati di Desa Klitik, Kecamatsn Geneng, Hokky karaoke, Jl. Ir. Soekarno dan terakhir di Diva Karaoke, Jl. PB. Sudirman Ngawi sekitar pukul 23.00 WIB.

"Selama Razia Premanisme dan Penyakit Masyarakat berlangsung tidak ditemukan miras, narkoba, dan pasangan mesum namun kami berhasil mengamankan 11 anak Punk yang berkeliaran disekitaran terminal lama," terang KOMPOL Slamet Suyanto.


"Dari kesebelas anak Punk tersebut tujuh diantaranya tercatat sebagai pelajar setingkat SMP dan SMA sederajat di Kabupaten Ngawi dengan usia berkisar antara 14 hingga 18 tahun, sisanya swasta," jelas KOMPOL Slamet Suyanto.

"Selanjutnya setelah dilaksanakan pendataan, kesebelas anak Punk ini akan  dikembalikan kepada orang tuanya lmasing-masing," tandas KOMPOL Slamet Suyanto. (day)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages