Terduga Pelaku Curanmor Asal Karanganyar, Di Amankan Petugas Gabungan Dari Satreskrim Polres Ngawi - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

Terduga Pelaku Curanmor Asal Karanganyar, Di Amankan Petugas Gabungan Dari Satreskrim Polres Ngawi

Share This
Ngawi, Pojok Kiri - Subnit 2 Opsnal Satreskrim Polres Ngawi bersama anggota Reskrim Polsek Karanganyar dipimpin Kanit Pidum Iptu Agus Andi telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor, Sabtu dini hari (15/02/2020).

Penangkapan terhadap tersangka inisial PR alias Ucil (43) asal Kabupaten Karanganyar, Jateng di teras rumah milik Suparno di Dusun Dawung, Desa Kemiri, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah ini karena tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor Honda Beat milik Indra Hadi Wijaya (19) petani asal Dusun Banyuasin Barat, Desa dan Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Ngawi.

Menurut Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Khoirul Hidayat, S.H., Pada tanggal 11 Februari 2020 pukul 12.00 WIB pelapor atas nama Hadi Wijaya menitipkan Sepeda Motor Honda Beat tersebut pada Nardi dan memarkirnya di halaman rumah Nardi di Dusun Banyuasin Timur, Desa dan Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Ngawi.

"Menurut keterangan pelapor, pada saat meninggalkan Sepeda Motor Honda Beat miliknya, kunci Motor tersebut dia simpan di Dashboard motor, kemudian pelapor meninggalkan rumah Nardi," ujar AKP Khoirul Hidayat, Sabtu (15/02/2020).

Pada saat itu Nardi yang berada di rumah tidur siang hingga terbangun lagi pada pukul 04.00 WIB. Pada saat itu Nardi mengetahui bahwa sepeda motor tersebut sudah tidak ada di teras rumahnya, tetapi Nardi beranggapan bahwa motor tersebut sudah di ambil oleh pelapor.

Pada pukul 23.00 WIB Nardi berkunjung ke rumah pelapor, lantas pelapor menanyakan sepeda motor Honda Beat miliknya dan kemudian Nardi menjawab “Tidak Tahu”. Barulah pada saat itu Pelapor dan Nardi menyadari bahwa sepeda Motor milik pelapor telah hilang.

"Atas hilanganya sepeda motor Honda Beat miliknya, kemudian Indra Hadi Wijaya melaporkannya kejadian tersebut ke Polsek Karanganyar untuk proses lebih lanjut," terang AKP Khoirul Hidayat.

"Berdasarkan hasil lidik, kami mendapat informasi bahwa terduga pelaku adalah PR alias Ucil, selanjutnya pada hari Sabtu (15/02/2020) pukul 01.00 WIB PR alias Ucil Kerja Dik Kerja Dik diamankan di rumah Suparno alias Ompong," lanjut AKP Khoirul Hidayat.

PR alias Ucil diamankan petugas beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol AD-5846-BAE Warna putih merah tahun 2016, sedang kerugian material akibat perbuatan tersebut diduga mencapai Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

"Selain itu atas pengakuannya, PR alias Ucil juga telah melakukan Pencurian 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra pada bulan Mei 2019 di Dusun Dawung, Desa Kemiri, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. (day)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages