TACS: SINERGI TIGA LEMBAGA, PERMUDAH KORBAN LAKA LANTAS - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

TACS: SINERGI TIGA LEMBAGA, PERMUDAH KORBAN LAKA LANTAS

Share This
Madiun, Pojok Kiri – Kepolisian Magetan meluncurkan aplikasi TACS (Traffic Accident Claim System) untuk mempermudah korban kecelakaan lalu lintas dalam prosedur pelayanan penanganan medisnya, sehingga dapat menekan angka fatalitas korban laka lantas. Aplikasi ini dibuat karena tingginya angka kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang dilihat berdasarkan data rekapitulasi kejadian selama tahun 2018 – 2019 di Kabupaten Magetan.

Kepala Kepolisian Resort Magetan, AKBP Festo Ari Permana S.I.K menyampaikan bahwa aplikasi TACS merupakan program sinergi inovatif dari Satuan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja, dan rumah sakit yang mana aplikasi tersebut merupakan aplikasi berbasis website dan terintegrasi guna membantu korban kecelakaan lalu lintas dalam mendapatkan penanganan, perawatan medis, kepastian hukum serta mendapatkan pembayaran klaim asuransi oleh PT. Jasa Raharja sebagai penjamin pertama dan BPJS Kesehatan dalam hal ini sebagai penjamin kedua bagi peserta JKN-KIS yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

“Korban kecelakaan lalu lintas tidak lagi harus datang ke kantor kepolisian untuk mengurus administrasi dan surat laporan dari kepolisian, sehingga ketika sudah dientrikan dalam aplikasi TACS tersebut maka para pihak terkait sudah muncul keterangan bahwa yang bersangkutan merupakan korban kecelakaan lalu lintas dan berhak mendapatkan hak-haknya, baik asuransi kecelakaan maupun penanggungan biaya perawatan di rumah sakit,” kata Festo.

Guna memperkuat kerja sama dan meningkatkan koordinasi dengan pihak terkait dalam hal penyelenggaraan penanganan korban kecelakaan lalu lintas tersebut, BPJS Kesehatan telah menanda tangani Perjanjian Kerja Sama tentang Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Melalui Aplikasi TACS (Traffic Accident Claim System), Selasa (21/01).

“Baik BPJS Kesehatan maupun pihak-pihak terkait telah bersepakat dan berkomitmen untuk melaksanakan kewajiban tugasnya masing-masing guna mempermudah pelayanan korban kecelakaan lalu lintas untuk mendapatkan hak-haknya. Dalam hal ini yang menjadi fokus kami adalah peserta JKN-KIS yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan pelayanan di rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Tarmuji.

Tak hanya itu, Tarmuji menyampaikan apresiasinya dengan diimplementasikannya aplikasi TACS tersebut, yang tak lain tujuannya adalah memberikan kemudahan kepada peserta JKN-KIS.

“Di era teknologi seperti sekarang, masyarakat yang merupakan peserta JKN-KIS diberikan kemudahan dalam pengurusan administrasi kasus kecelakaan lalu lintas. Jadi tidak lagi ada istilah ribet ketika mereka mengurus administrasi di rumah sakit tempat mereka mendapatkan perawatan,” tutupnya. (ar/tk/yah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages