Tersangka Pengedar Shabu Seberat 10.10 Gram Ditangkap Satreskoba Polres Ngawi - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

Tersangka Pengedar Shabu Seberat 10.10 Gram Ditangkap Satreskoba Polres Ngawi

Share This
Ngawi, Pojok Kiri - Satreskoba Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus Penyalah Guna Narkotika Jenis Shabu terbesar sepanjang tahun 2019 dengan barang bukti seberat 10,10 (sepuluh koma sepuluh) gram shabu dari tangan tersangka inisial KMR.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Ngawi, AKBP MB. Pranatal Hutajulu, S.H., S.I.K., M.H., saat Press Release di Mapolres Ngawi yang didampingi Kasat Narkoba Polres Ngawi, IPTU Hari Joko, S.H., Selasa (08/10/19).

Tersangka KMR (40), warga Desa Jenengan, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, ditangkap Petugas pada hari Minggu tanggal 29 September 2019 sekitar pukul 16.00 WIB di pinggir jalan lokasi persawahan Desa Legundi, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi.

"Jadi ini merupakan hasil kerja keras jajaran Polres Ngawi dan bisa dikatakan yang terbesar sepanjang sejarah hasil kinerja Polres Ngawi dalam mengungkap kasus shabu. Ini tentunya bisa diungkap melalui upaya yang panjang dan penuh kesabaran dari anggota Polres Ngawi melalui penelusuran mulai dari bawah sampai kita berhasil menangkap pengedarnya," terang AKBP MB. Pranatal Hutajulu, Selasa (08/10/19).


Menurut AKBP MB. Pranatal Hutajulu, sasaran pengedaran tersangka KMR adalah wilayah Ngawi sementara barang haram tersebut diambil dari luar wilayah Ngawi dan tidak ada target tertentu, peredaran berdasarkan pemesan di wilayah Ngawi.

"Sampai saat kasus ini masih kita dalami, dari hasil penyelidikan yang bersangkutan mengambil barang dari bandar yang lebih besar di Madiun," tandas AKBP MB. Pranatal Hutajulu.

AKBP MB. Pranatal Hutajulu menambahkan, guna melakukan upaya pencegahan, pihaknya akan semakin inténs untuk melakukan penyuluhan penyuluhan maupun eksekusi penegakan hukum, terkait kasus penyalah guna Narkotika jenis Shabu.

Selain tersangka KMR, Satreskrim Polres Ngawi juga berhasil menangkap Tersangka inisial AW, TMA dan AR ketiganya adalah tersangka penyalah guna Pil Koplo serta tersangka inisial TTG (tersangka penyalah guna Narkotika jenis Shabu). (day)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages