SATRESNARKOBA POLRES NGANJUK BERHASIL AMANKAN 5 PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOBA. - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

SATRESNARKOBA POLRES NGANJUK BERHASIL AMANKAN 5 PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOBA.

Share This
Nganjuk, Pojok Kiri, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk dibawah komando Iptu Pujo Santoso terus melakukan pembersihan penyalahgunaan narkoba. Hal ini dilakukan untuk menjadikan kabupaten Nganjuk sebagai wilayah yang bebas dari bahaya laten narkoba, karena barang haram tersebut bukan hanya merusak kesehatan para pemakainya saja tapi juga mampu merusak moral bangsa.

Karena dilihat dari efeknya, pemakai narkoba akan mengalami depresi yang mampu menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai untuk sementara akan merasa tenang karena bisa membuat tidur dan tidak sadarkan diri. Tapi kalau kelebihan dosis akan merenggut nyawa si pemakainya. Barang haram ini juga memberikan efek stimulan yang dapat merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan, serta kesadaran diluar batas normal, sehingga si pemakai akan merasa kecanduan dan selalu berfikiran negatif. 

Hal inilah yang membuat Satresnarkoba Polres Nganjuk terus membunyikan gederang perang untuk tidak memberikan tempat sejengkalpun kepada para penyalahgunaan narkoba. Bahkan satuan ini, telah berpuluh-puluh kali berhasil mengamankan para pelaku penyalahgunaan barang perusak bangsa ini. Seperti dalam sepekan terakhir ini berhasil mengungkap 5 kasus narkotika dengan 4 tersangka diantaranya Dwi K dengan alamat, desa Galengdowo kecamatan Wonosalam kabupaten Jombang, pelaku ini berhasil ditangkap pada 04/10/2019 di teras Indomart Barong kecamatan Tanjunganom kabupaten Nganjuk saat akan melayani pemesanan shabu-shabu sekira jam 21.00 WIB. 

Barang bukti yang berhasil diamankan 4 plastik klip shabu dengan total berat 3,26 gram, 2 buah Hp dan 1 sepeda motor jenis Yamaha Vixion nopol AG 5884 FQ, saat ditanya pelaku mendapatkan barang dengan sistim ranjau (barang ditaruh di suatu tempat sesuai petunjuk pengedar). Keberhasilan dalam penangkapan ini tidak membuat Satresnarkoba menjadi puas diri, malah satuan ini menambahkan personil dan mempeluas jangkauan penyisirannya. Ternyata kinerjanya tidak sia-sia, karena pada hari Minggu, 06/10/2019 berhasil mengamankan Sumadi yang beralamat di desa Wuluh kecamatan Kesamben kabupaten Jombang di sebuah warung Leatari desa Guyangan kecamatan Bagor kabupaten Nganjuk sekira jam 13.00 WIB. 


Dengan barang bukti berupa 1 buah plastik klip shabu seberat 0,91 gram dan 1 buah Hp, empat jam kemudian (17.00 WIB) satuan ini juga berhasil mengamankan Jaenuri yang beralamat sama dengan Sumadi juga berhasil ditangkap di sebuah warung di desa Guyangan dengan barang bukti berupa 1 buah plastik klip shabu seberat 0,43 gram dan 1 buah Hp. Dari pengakuan pelaku, Satresnarkoba berhasil mendapatkan informasi pelaku penyedia shabu tersebut, maka tidak menunggu lama satuan ini langsung melakukan pengintaian tersangka. Dan sekira jam 05.00 WIB tanggal 07/10/2019 berhasil mengamankan tersangka Purwoadi alias Grandong yang beralamat sama dengan kedua pelaku yang berhasil ditangkap sebelumnya di rumah pelaku. 

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 2 bungkus plastik klip shabu dengan total berat 1,98 gram, 3 bungkus plastik klip berisi total 23 pil exstasi dan 3 buah Hp. Untuk para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) ko pasal 127 ayat (1) huruf (a) UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara maksimal hukuman mati. 

Dan 1 kasus lainnya adalah Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) dengan tersangka Suko B dengan alamat desa Begendeng kecamatan Jatikalen kabupaten Nganjuk. Pelaku berhasil ditangkap di sebuah warung kopi di desa Pleset kecamata Jatikalen kabupaten Nganjuk sekira jam 20.45 WIB pada tanggal 27/09/2019, dengan barang bukti berupa 4 lop berisi total 4000 butir pil dobel L dan 1 buah Hp. Pelaku diancam pasal 196 jo pasal 98 ayat (2), (3) UURI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 Milyar.

Para pelaku tersebut sebagaimana yang diungkap kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto dalam Perss release di halaman depan Mapolres Nganjuk, Rabu, 09/10/2019 mengatakan, Institusinya akan terus bersinergi dengan masyarakat dari berbagai lini demi terciptanya kabupaten Nganjuk bebas dari peredaran miras ilegal dan narkoba. Bahkan dirinya juga mengingatkan kepada para masyarakat dari berbagai tingkatan, untuk tidak mencoba-coba narkoba, karena disamping sangat merugikan kesehatannya, hukuman berat bahkan hukuman mati juga telah menantinya. 

"Kasus ini akan terus kami kembangkan dan untuk sementara kasus ini masuk dalam jaringan Lapas Kediri dan Lapas Jombang. Sedangkan untuk menjadikan kabupaten Nganjuk yang bebas narkoba mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban wilayah kita masing-masing, serta yang tidak kalah pentingnya narkoba telah masuk generasi muda jadi kepada para orang tua, untuk lebih memberikan pengawasan kepada anak-anaknya," pungkas kapolres Handono. (Ind/Sfl) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages