DUA SPESIALIS RUMAH KOSONG DI DOR DAN TIGA PENADAH DIAMANKAN SATRESKRIM POLRES NGANJUK - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

DUA SPESIALIS RUMAH KOSONG DI DOR DAN TIGA PENADAH DIAMANKAN SATRESKRIM POLRES NGANJUK

Share This
Nganjuk, Pojok Kiri, Satuan Reserse dan Kriminal Polres Nganjuk, berhasil menangkap spesialis pencurian rumah kosong di kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk. Dengan tersangka Pipit LS alias Cupes 41 tahun dan Yono alias Benjol 37 tahun, keduanya berasal dari desa Wonokoyo kecamatan Beji kabupaten Pasuruan, beserta 3 penadah hasil curian dari kedua pelaku. 

Diketahui, kedua pelaku melakukan penjarahan dirumah milik Hj. Muhrofiah, S.Pd, 47 tahun warga RT 18 RW 08 dusun Bancar desa Singkalanyar kecamatan Prambon kabupaten Nganjuk, pada Rabu 10/07/2019 sekira pukul 17.30 WIB saat penghuni rumah menjalankan ibadah sholat Maghrib di Mushola yang tidak jauh dari rumahnya. 

Sebagaimana yang dikatakan oleh Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto, pelaku dengan mengendarai sepeda motor, awalnya berputar-putar mencari sasaran jarahan, dan setelah mendapatkan target maka pelaku langsung memasuki rumah yang ditinggal kosong, dengan cara memanjat tembok dan mencongkel pintu menggunakan alat yang sudah disiapkan. Selanjutnya kedua pelaku ini menguras isi rumah. 

"Barang yang dikuras pelaku diantaranya, dua buah phonsel, sebuah laptop dan uang tunai sebesar Rp.30 juta, sedangkan yang berhasil diamankan pihak Satreskrim Polres Nganjuk adalah sepeda motor Honda Revo Nopol W 3317 WP, beserta kunci kontak dan STNK, 4 buah phonsel beserta kotak pembungkusnya, serta sebuah grendel slot," ujar Kapolres Handono.

Masih lanjut Kapolres Handono, kedua pelaku pencurian saat dilakukan penangkapan mencoba melawan dan melarikan diri, maka pihaknya dengan tindakan tegas dan terukur langsung menghadiahi timah panas di betis kiri dimasing-masing pelaku. Sedangkan kedua pelaku ini dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. 

Tiga pelaku lainnya berhasil diamankan pihak Satreskrim Polres Nganjuk pada 08/10/2019, karena pengakuan dari pelaku pencurian kalau barang hasil jarahannya dijual ke Sodikin alias Dikin 25 tahun warga desa Rebono kecamatan Wonorejo kabupaten Pasuruan, Sunandar 43 tahun warga kelurahan Bulusari kecamatan/kabupaten Sidoarjo dan A. Wahid 56 tahun warga kelurahan Pakauman kecamatan/kabupaten Sidoarjo. Mereka berhasil diamankan dirumahnya masing-masing. 

"Ketiga pelaku penadah hasil jarahan berhasil kami amankan, karena hasil dari pengembangan kasus pencurian rumah kosong. Sedangkan para pelaku ini dikenakan pasal 480 KUHP tentang barang hasil kejahatan," pungkas Kapolres Handono saat release di halaman Mapolres Nganjuk, 22/10/2019, siang. (Ind)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages