Janjikan Pekerjaan Lewat Akun Facebook, Remaja Dibawah Umur Lakukan Pemerasan - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

Janjikan Pekerjaan Lewat Akun Facebook, Remaja Dibawah Umur Lakukan Pemerasan

Share This

Ngawi, Pojok Kiri - Guna mengelabui para korban, remaja 17 tahun inisial AB asal Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur gunakan akun dengan nama wanita untuk melakukan tindak pidana pemerasan melalui media elektronik.

"Peristiwa tersebut terjadi antara bulan Juli hingga September 2019 dimana pelaku AB mengirim pertemanan melalui akun Facebook dengan nama akun wanita ke akun para korban," terang Kapolres Ngawi, AKBP MB. Pranatal Hutajulu, S.H., S.I.K., M.H., saat Konferensi Pers di Mapolres Ngawi, Selasa (17/09/19).

AKBP MB. Pranatal Hutajulu juga menjelaskan bahwa modus operandi tindak pidana pemerasan yang dilakukan pelaku AB yaitu dengan cara menawarkan pekerjaan kepada para korban yang menanggapi pertemanan pelaku dengan imbalan antara Rp 3.000.000,- hingga Rp 5.000.000,- syaratnya para korban harus mengirim foto foto atau video telanjang ke akun AY yang digunakan oleh pelaku.

"Setelah korban mengirim foto foto atau videonya, ternyata pelaku mengancam dan memeras para korban agar mengirim imbalan uang antara Rp 7.000.000,- hingga Rp 25.000.000,- jika ingin foto foto atau video tersebut tidak disebar oleh pelaku ke media elektronik," jelas AKBP MB. Pranatal Hutajulu.

"Namun karena korbannya menolak mengirim uang pada pelaku, maka pelaku AB akan mengunggah foto foto atau video telanjang milik korban ke akun Facebook," tandas AKBP MB. Pranatal Hutajulu.


Menurut AKBP MB. Pranatal Hutajulu, dari hasil penelusuran, saat ini ada sepuluh korban dan pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut sementara dari pengakuan pelaku, dia berhasil mendapat uang sekitar Rp 10.000.000,-, namun barang bukti sementara ini berhasil diamankan sekitar Rp 5.250.000,- karena sebagian telah digunakan oleh pelaku.

"Pelaku adalah warga Bojonegoro dengan inisial AB dan berhasil kita tangkap sekitar pukul 01.30 WIB dini hari tadi, di rumah pelaku yaitu di wilayah Kabupaten Bojonegoro," ujar AKBP MB. Pranatal Hutajulu.

Masih menurut AKBP MB. Pranatal Hutajulu, hal yang sangat mengejutkan dari kasus ini bahwa pelaku AB masih dibawah umur dengan usia 17 tahun dan hanya mengecam pendidikan hingga kelas 1 SMP sementara untuk menguasai teknologi media elektronik ini pelaku belajar dari teman temannya dan secara otodidak. (day)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages