Cabuli Teman Dekat, Pria Asal Ngawi Terancam Undang Undang Perlindungan Anak - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

Cabuli Teman Dekat, Pria Asal Ngawi Terancam Undang Undang Perlindungan Anak

Share This
Ngawi,  Pojok Kiri - Seorang Pelajar Putri asal Ngawi mengalami tindak pencabulan sebanyak tiga kali oleh tersangka inisial (SA)  asal Ngawi yang diduga merupakan teman dekat korban.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor Ngawi, AKBP MB. Pranatal Hutajulu, S.H., S.I.K., M.H., dalam Konferensi  Pers di Polres Ngawi yang didampingi Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP M. Khoirul Hidayat, S.H., Senin (02/09/19).

Menurut AKBP MB. Pranatal Hutajulu, korban mengalami pencabulan sebanyak tiga kali yakni pada tanggal 26 Agustus 2019 sekitar pukul 02.00 WIB dan pada keesoka harinya tanggal 27 Agustus 2019 sekitar pukul 03.00 WIB dan 10.00 WIB di rumah tersangka. 

"Saat kejadian korban diajak tersangka menginap di rumah tersangka selama dua hari yaitu pada tanggal 26 dan 27 Agustus 2019 di rumah tersebut korban mengalami pencabulan," terang AKBP MB. Pranatal Hutajulu.

"Sebelum mencabuli dan menyetubuhi korban, tersangka sempat merayu dan berjanji akan menikahi korban bila terjadi apa apa dengan korban kemudian tersangka melucuti pakaian korban hingga terjadi hubungan badan," ujar AKBP MB. Pranatal Hutajulu.

"Setelah kejadian pada tanggal 27 Agustus 2019, korban kemudian diantar pulang oleh kerabat tersangka, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut kepada orangtua korban yang selanjutnya melaporkan tersangka ke Polsek Kedunggalar," tutur AKBP MB. Pranatal Hutajulu.

Kepada petugas tersangka mengaku melakukan perbuatan asusila tersebut karena hubungan mereka tidak mendapat restu dari kedua orang tua korban dengan alasan korban masih duduk di dibangku SMA.

"Atas perbuatannya tersebut, tersangka SA disangkakan dengan pasal 81 (2) atau pasal 82 (1) UURI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tandas AKBP MB. Pranatal Hutajulu. 

"Hal ini diperkuat dengan hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Puskesmas Ngawi bahwa telah terjadi luka di selaput dara akibat masuknya benda tumpul ke dalam organ genetalia korban," pungkas AKBP MB. Pranatal Hutajulu. (day)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages