2 PELAKU PENCURIAN DI NGANJUK, 1 GASAK HP DI DOR DAN 1 KURAS TABUNGAN HAJI TETANGGANYA HINGGA RP 129,5 JUTA - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

2 PELAKU PENCURIAN DI NGANJUK, 1 GASAK HP DI DOR DAN 1 KURAS TABUNGAN HAJI TETANGGANYA HINGGA RP 129,5 JUTA

Share This
Nganjuk, Pojok Kiri, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)  Polres Nganjuk, terus melakukan operasi, demi terciptanya kondisi yang aman dan kondusif. Hal ini dimaksud untuk mempersempit ruang gerak para pelaku kriminal beroperasi di wilayah hukum Polres Nganjuk. Dengan menggandeng masyarakat, jajaran Polres Nganjuk terus lakukan penyisiran dititik-titik rawan para pelaku melakukan perbuatan melawan hukum. 

Patroli Kamtibmas yang gencar dilakukan oleh setiap Satuan Polres Nganjuk, tidak terkecuali Sat-Reskrim yang berkali-kali berhasil membekuk kawanan pelaku kriminal, bahkan tidak sedikit para pelaku kejahatan yang berusaha kabur atau melawan dibuat tidak berkutik, dengan tanpa kompromi pihak kepolisian memberikan, hadiah timah panas di betisnya. Hal yang sama dialami Widada A dari dusun Dampit desa Joho kecamatan Pace kabupaten Nganjuk, pelaku pencurian Hp. 

Pelaku yang saat itu bersama temannya Suroso (DPO) awalnya membeli gorengan di warung makan, tapi setelah keluar, teman pelaku menunjuk sebuah Hp merk Iphone dengan harga Rp. 8, 8 juta yang tergeletak di dasbor sepeda motor korban. Tanpa berpikir panjang pelaku langsung menggondolnya dan membawah kabur hasil curiannya. Korban yang mengetahui barang miliknya sudah tidak ada lagi (diambil orang) langsung melakukan pelaporan ke Polsek Pace.
Pihak kepolisian menanggapi laporan tersebut, dengan cepat dan tanggap langsung melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi. Setelah dirasa cukup dalam mengantongi nama dan ciri-ciri pelaku, jajaran Satreskrim Polres Nganjuk langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.  Pada saat akan dilakukan penangkapan, pelaku mencoba melawan dengan mengacungkan pisau, tanpa berpikir panjang dan takut buruannya meloloskan diri maka pihak kepolisian langsung melakukan tindakan tegas dan terukur yaitu dengan menembakkan peluru ke betis kaki kirinya. 

Hal ini sebagaimana yang dikatakan Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta saat release di halaman Mapolres Nganjuk. "Saat akan melakukan penangkapan, pelaku mencoba melawan, maka pihak kami langsung melakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara merobohkan pelaku," ujar Kapolres Dewa. 

Masih menurut Kapolres Dewa pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4E KUHP  dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. Sedangkan kasus yang ke-dua adalah tindak kejahatan yang dilakukan oleh Sumarlan dengan alamat desa Sidokare kecamatan Rejoso kabupaten Nganjuk yang melakukan pencurian di rumah tetangganya, yang waktu itu dalam keadaan kosong. Pelaku masuk melalui pintu depan dan mencari barang-barang berharga dari korban. Setelah berhasil membuka lemari, pelaku menemukan kartu ATM dan tulisan PIN di secarik kertas.
Tanpa menunggu lama pelaku yang telah berhasil mengantongi kartu ATM langsung melakukan penarikan di beberapa anjungan, sampai saldo korban terkuras hingga Rp. 129, 5 juta. Uang hasil dari penarikan tersebut oleh korban dibuat untuk membeli 1 buah sepeda motor merk N Max, untuk modal bercocok tanam bawang merah, dan keperluan lain-lainnya sehingga tersisa sebesar Rp. 25 juta yang saat ini berhasil diamankan pihak kepolisian. 

"Keberhasilan semua ini karena adanya sinergitas Polres Nganjuk dengan masyarakat yang menginginkan kondisi aman, nyaman dan tertib karena itu, mari kita ciptakan kondisi wilayah kita masing-masing. Sekali lagi bagi yang punya kartu ATM untuk tidak menulis PINnya di media apapun baik kertas maupun tersimpan di Hp, cukup diingat saja," ujar Kapolres Dewa didampingi Kasubag Humas AKP M Sudarman dan Kasat Reskrim Iptu Nicolas Bagas YK saat release di halaman Mapolres Nganjuk, 03/09/209. 

Masih menurut Kapolres Dewa saldo yang dikuras pelaku, adalah tabungan korban untuk menunaikan ibadah haji. Sedangkan keberhasilan pihak Polres Nganjuk menggungkap dan menangkap pelaku pencurian ini, tidak lepas dari informasi dan kerjasama dengan masyarakat. Pelaku dikenakan pasal 362. Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (Ind) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages