SATU PELAKU PENYALAHGUNAAN BBM, BERHASIL DIAMANKAN POLRES NGANJUK, SATU LAGI KABUR - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

SATU PELAKU PENYALAHGUNAAN BBM, BERHASIL DIAMANKAN POLRES NGANJUK, SATU LAGI KABUR

Share This
Nganjuk, Pojok Kiri, Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Premium dan solar tidak boleh disalah gunakan peruntukannya, sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) Nomer 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, pasal 18 ayat (2) menerangkan, Badan Usaha dan/atau penyimpanan serta penggunaan jenis BBM tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.yang berlaku.

Selain.itu dalam ayat berikutnya yaitu ayat (3) juga dijelaskan bahwa, Badan Usaha Dan/atau masyarakat yang melakukakn pelanggaran atas ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan (2) dikenakan sangsi sesuai dengan ketentuan peraturan.perundang-undangan.
Berikutnya pasal 55 setiap orang yang menyalahgunakan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan.penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 juta. 

Sangsi berat dan denda besar yang dikenakan pada pelaku penyalagunaan BBM, tidak membuat para pelaku penyalahgunaan BBM menjadi takut dan jera, tapi sebaliknya, hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh dua pelaku penyimpanan BBM, satu berhasil kabur, tapi alat bukti ke-dua pelaku berhasil diamankan pihak Polres Nganjuk.
Keberhasilan pihak Polres Nganjuk melalui satuan Reskrim berhasil mengamankan satu pelaku dari dua pelaku penimbunan BBM jenis Premium yang mobilnya sudah di modifikasi untuk tujuan mengelabui para petugas, yang satunya kabur dan mobil jenis Sedan warna biru yang dipakai pelaku ditinggalkan di belakang SMK Kusumanegara klinter Kertosono.

Sedangkan pelaku yang berhasil diamankan dihari yang sama 25/07/2019 adalah Moenaji 40 tahun dari desa Tiripan kecamatan Brebek kabupaten Nganjuk dengan mobil jenis colt warna abu-abu yang sebelumnya mengisi BBM jenis Premium dengan jumlah yang tidak wajar di SPBU Awar-awar.
"Penyalahgunaan BBM bersubsisdi dengan cara menimbun atau dijual lagi tanpa ijin tentunya enggak boleh, tentu ini tindak pidana dan kita lakukan langkah penyidikan yang intinya, sangat merugikan masyarakat yang harusnya menerima subsidi, sehingga akibatkan kelangkaan, yang akhirnya susah mendapatkannya. Makanya kita ungkap," ujar Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta saat release di halaman Mapolres Nganjuk, 29/07/2019.

Pihak kepolisian dalam rangka antisipasi kelangkaan akibat penimbunan terus melakukan pengembangan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, apakah ada keterlibatan oknum petugas SPBU yang memuluskan pelaku atau pihak-pihak lainnya yang mencoba membantu para pelaku pengalahgunaan BBM ini. (Ind)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages