POLRES NGNJUK BERHASIL BEKUK PELAKU CURANMOR - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

POLRES NGNJUK BERHASIL BEKUK PELAKU CURANMOR

Share This
Nganjuk, Pojok Kiri, Keberhasilan Polres Nganjuk melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dalam membekuk kawanan pencuri motor di 6 TKP di wilayah hukum Nganjuk, mendapatkan apresiasi yang tinggi dari masyarakat. Keberhasilan dalam melumpuhkan kawanan ini  dengan ditandai timah panas pada kaki keempat pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), serta berhasil mengamankan tiga motor hasil curian diantaranya 1 sepeda motor Vario 150, Beat dan Yamah Vixion. 

Dari 6 pelaku pencurian kendaraan bermotor Satreskrim Polres Nganjuk berhasil mengamankan 4 pelaku curanmor sedangkan sisanya, dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Dan untuk selanjutnya pihak kepolisian melakukan pengembangan kasus tersebut, sedangkan dua tersangka yang masih buron identitasnya sudah dikantonginya. 
Sedangkan ke-empat pelaku yang berhasil diamankan  diantaranya Deva Faris (19), Juli Dwi (22), Rimbawan Eko (25), ketiganya warga Nganjuk dan Riyan (20) warga Tulungagung. Para pelaku semuanya dibekuk di rumahnya dengan cara ditembak pada betisnya karena berusaha melarikan diri. 

Sebagaimana yang dikatakan oleh Kapolres Nganjuk, AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta dalam releasenya, komplotan tersebut berdasarkan laporan telah melakukan pencurian kendaraan bermotor berkali-kali, hanya baru tertangkap kali ini. 
"Modus pelaku curanmor dengan cara mencuri kendaraan yang sedang ditinggal pemiiknya atau para pemilik ranmor dalam keadaan lengah. Karena itu saya menghimbau kepada para pemilik ranmor untuk memberikan kunci ganda saat parkir hal ini agar para pelaku kejahatan merasa kesulitan," ujar Kapolres Dewa. 

Pelaku curanmor menjual hasil jarahannya bervariasi tergantung dari spesifikasi kendaraannya yaitu mulai Rp. 2 juta sampai Rp. 5 juta dan hasilnya menurut pengakuan para pelaku rata-rata untuk kepentingan pribadinya mulai dari beli handphone, pulsa sampai untuk berfoya-foya.
"Para pelaku rata-rata sudah melakukan lebih dari sekali bahkan ada yang sudah melakukan curanmor sampai 19 kali sejak 2017, dan tidak pernah ditangkap. Ini sudah menandakan pelaku sudah sangat lihai dan terkoordinir dengan rapi," ujar Kapolres Dewa dalam Perss release di halaman Mapolres Nganjuk, 29/07/2019.

Sementara para pelaku curanmor di kenakan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian sepeda motor dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (Ind)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages