KASAT RESKRIM POLRES NGANJUK DIHARAP DIISI JABATAN DEFINITIF. - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

KASAT RESKRIM POLRES NGANJUK DIHARAP DIISI JABATAN DEFINITIF.

Share This
Nganjuk, Pojok Kiri, Dalam rangka penyegaran di institusi kepolisian khususnya Polisi resort (Polres) Nganjuk, akan kembali dilakukan. Hal ini dilihat dari sejumlah perwira yang akan segera mutasi dan datang menempati posisi jabatan baru. Sebagaimana Surat Telegram Kapolda Jawa Timur nomor: ST/1209/VI/KEP/2019 tertanggal 15 Juni 2019 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan/mutasi PD Jajaran Polda Jatim TTK.
Berdasarkan Surat Telegram tersebut, beberapa posisi penting di Polres Nganjuk mengalami pemberhentian seperti jabatan Kasat Reskrim dan jabatan kepala kepolisian sektor (Kapolsek), seperti Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Yogik Ardi Khristanto, yang akan berhenti dari jabatan lamanya dan akan menempati jabatan baru sebagai Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto.
Sedangkan jabatan yang ditingalkan oleh AKP Yogik akan diisi oleh Pengganti Sementara yaitu Iptu Nikolas Bagas Yudi Kurnia sebagai PS Kasat Reskrim Polres Nganjuk dengan posisi jabatan sebelumnya sebagai PS KaurPamwal Spripim Polda Jatim. Mutasi jabatan lengkap sebagaimana Surat Telegram Kapolda Jatim sebagai berikut :
AKP Glengsong Priyanto jabatan lama Kapolsek Bagor jabatan baru/pindah tugas sebagai Waka Polsek Nganjuk Kota. Sedangkan penggantinya adalah AKP Tommi Hermanto jabatan lama Kapolsek Lengkong, jabatan baru Kapolsek Bagor. AKP Pramono jabatan lama sebagai Kapolsek Pace, jabatan baru sebagai Kapolsek Lengkong. Kemudian, Perwira pertama (Pama) Polres Nganjuk yang di mutasi adalah AKP Yamto, Kapolsek Ngluyu. Ia menduduki jabatan barunya sebagai Waka Polsek Kertosono. Penggantinya adalah Iptu Roni Andrias Suharto sebagai PS Polsek Ngluyu yang sebelumnya bertugas sebagai administrasi pelaksana bidang sumda Polres Nganjuk.
Dengan turunnya Surat Telegram Polda Jatim diharap Serah terima jabatan (Sertijab) untuk dilaksanakan se-segera mungkin dan bagi perwira yang diangkat/mutasi ke tempat tugas baru untuk dilaksanakan selambat-lambatnya 14 hari setelah Surat Telegram  dikeluarkan dan ditandatangani oleh TTK, Kombespol Nazirwan Adji Wibowo SIK MSI, Karo SDM Polda Jatim.
Adanya rencana mutasi jabatan ditubuh Polres Nganjuk, sebagaimana yang disampaikan oleh AKP Glengsong Priyatno Kapolsek Bagor dan AKP Yogik Ardhi Kristanto Kasat Reskrim Polres Nganjuk. Kalau ada beberapa perwira pertama yang dimutasi antar Polsek di Polres Nganjuk bahkan sampai antar Polres. 
"Beberapa hari kedepan sebagaimana Surat Telegaram Polda Jatim untuk dilaksanakan Sertijab. Sebagaimana informasi yang saya terima terkait rencana sertijab di Polres Nganjuk, akan dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2019. Semoga jabatan baru yang akan kami tempati besuk akan menjadj jabatan yang amanah bagi kita semua," ujar AKP Glengsong.
Sedangkan menurut pakar hukum Bambang Sukoco, SH, MHum dengan turunnya Surat Telegram Polda Jatim terkait mutasi dan penggangkatan jabatan baru di Polres Nganjuk kurang memenuhi Standart Operasional Prosedur (SOP). Karena menurutnya prosedur yang diterapkannya kurang efektif. 
"Banyaknya jabatan strategis di tubuh Polres yang akan diganti/diisi oleh PS terutama pada jabatan Kasat Reskrim, sungguh sangat riskan sekali. Ini lantaran jabatan tersebut dalam menjaga kamtibmas sangat penting, dimana dengan meningkatnya tindak kriminal baik kuantitas maupun kualitas di kabupaten Nganjuk diperlukan pejabat definitif yang berpengalaman di bidang Serse maupun kepangkatan yang sesuai prosedur yang ada," pungkas Bambang Sukoco, SH, MHum diruang kerjanya pada koran ini, 18/06/2019. (Ind)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages