BEA CUKAI MADIUN GELAR OPERASI GEMPUR ROKOK ILEGAL - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

BEA CUKAI MADIUN GELAR OPERASI GEMPUR ROKOK ILEGAL

Share This
Madiun, Pojok Kiri - Kantor Pelayanan dan pengawasan bea dan cukai tipe Madya Pabean C Madiun gelar operasi gempur 2019 sebagai upaya Bea Cukai Madiun dalam rangka pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ( BKC HT) ilegal.

Rencana operasi pengawasan barang kena Cukai merupakan tindak lanjut atas arahan Menteri Keuangan pada rapat koordinasi gabungan Ditjen Bea Cukai dengan salah satu target tingkat peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ilegal menuju 3% di tahun 2019.

Untuk menekan peredaran BKC HT ilegal tidak lepas dari target penerimaan Cukai sebesar Rp 430.796.216.000 di tahun 2019. Target penerimaan Cukai 2019 Mengalami penurunan 3,19% dari target tahun 2018 sebesar Rp 445.019.000.000.

Penerimaan cukai di tahun 2018 sebesar Rp 448.225.701.710 merupakan pencapaian yang memerlukan effort di bidang pelayanan dan pengawasan di bidang Cukai dengan persentase 100,75% dari target.

Pada tahun 2019 ini Pemerintah berkeinginan menekan persentase angka peredaran BKC HT nasional yang pada tahun 2018 sebesar 7,04%


Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan bea dan cukai tipe Madya Pabean C Madiun, Gatot Priyo Waspodo  dalam press realese pada Jumat (28/06/19) mengatakan target menurunkan tingkat peredaran hasil tembakau menuju 3% diharapkan memberikan suasana kondusif terhadap peredaran BKC HT yang telah memenuhi ketentuan dibidang cukai.

" Penurunan 3% ini dapat memberikan suasana kondusif terhadap peredaran BKC HT yang telah memenuhi ketentuan dibidang Cukai dan diharapkan berimplikasi pada kenaikan penerimaan di bidang cukai " terang Gatot.

Dalam Operasi pengawasan peredaran BKC HT ilegal di tahun 2019 dilaksanakan secara serentak dan terpadu di seluruh Indonesia dengan slogan " GEMPUR " Rokok Ilegal. Operasi  Gempur dilaksanakan pada periode 17 Juni 2019 sampai dengan 14 Juli 2019. Sampai saat ini Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Madiun juga telah menemukan 116.200 keping pita cukai bekas yang saat ini masih dalam tahap proses penyidikan. (Yah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages