POLRES NGANJUK GELAR OPERASI PEKAT, BERHASIL AMANKAN PENJAHAT KAMBUHAN DENGAN BARANG BUKTINYA - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

POLRES NGANJUK GELAR OPERASI PEKAT, BERHASIL AMANKAN PENJAHAT KAMBUHAN DENGAN BARANG BUKTINYA

Share This

Nganjuk, Pojok Kiri.- Untuk menyambut datangnya bulan suci Ramadhan bagi ummat muslim, Polres Nganjuk melaksanakan serangkaian acara pengamanan, salah satunya Operasi Pekat Semeru 2019 yang rencananya akan dimulai hari ini Rabu, 15 Mei sampai Minggu 26 Mei 2019.

Sasaran pada Operasi Pekat Semeru 2019, yaitu pada segala tindak pidana yang dapat meresahkan masyarakat seperti pelaku kejahatan : curat, curas, curanmor, pelaku premanisme, penjahat kambuhan, pelaku debt colector, pelaku perjudian dan bandar judi, produsen, pengedar, dan pemakai miras dan narkoba, pengedar petasan, serta pelaku tindak pidana lainnya. 

Operasi dalam rangka cipta kondisi selama bulan ramadan dan menjelang keputusan pengumuman resmi hasil Pemilu 2019 itu dilaksanakan secara berjenjang mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek, untuk menciptakan kondisi tetap kondusif selama bulan puasa dan menjelang pengumuman keputusan dari KPU terkait hasil Pemilu 2019.

Hari ini Rabu 15/05/2019 Sat Narkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus penjualan Minuman beralkohol jenis Arjo ( Arak Jowo ), adapun tersangkanya adalah  MURTINI dengan alamat Desa Ngadiboyo Kec.Rejoso Kab.Nganjuk yang berkali-kali melakukan hal yang sama antara lain pada bulan Maret tahun 2014 ,tersangka divonis oleh PN Nganjuk selama 15 hari dengan BB 53 Jrigen Arjo,24 botol Arjo  dan 1 Unit Truck Elf L-300,kemudian bulan Maret tahun 2018 tersangka di vonis PN Nganjuk 15 hari dengan BB 205 jrigen dan 1 Unit Truck,dan saat ini tertangkat lagi bawa miras jenis Arjo 150 Jrigen dan 1 Int Truck masih dalam proses penyidikan dalam waktu dekat Berkas segera dilimpahkan ke JPU.

Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta, S.I.K.,M.H., pada press release mengatakan bahwa keberhasilan jajajaranya dalam melakukan pengamanan pelaku yang kerap keluar masuk tahanan dengan kasus yang sama yaitu sebagai penyedia minuman Arak Jowo (Arjo) berkat  adanya informasi masyarakat. 

“ Hari ini Polres Nganjuk berhasil menangkap penyedia atau pengepul minuman keras yang biasa dikenal oleh pencandunya dengan nama arjo, sebanyak 150 Jrigen yang berlokasi di perbatasan wilayah Nganjuk, dimana barang tersebut dibawa dengan menggunakan Truck dari Jawa Tengah dengan tersangka adalah muka lama yaitu saudari MURTINI. Dia merupakan residivis dan menjadi pelaku yang sama, bahkan telah divonis hukuman dua kali, tapi sekarang masih melakukan hal yang sama tanpa ada rasa jera dari pelaku,“ ujar kapolres Dewa. 

Sedangkan pasal yang disangkakan pada tersangka adalah pasal 204 (1) KUHP  yang berbunyi barang siapa menjual, menawarkan atau membagikan sedang diketahuinya bahwa barang itu membahayakan bagi jiwa atau kesehatan orang,  di Pidana Penjara selama-lamanya 15 tahun, Sub Pasal 141 UU RI No 18 Tahun 2012 tentang pangan, Setiap orang dengan sengaja memperdagangkan pangan yang tidak sesuai dengan keamanan pangan dan mutu pangan di Pidana paling lama 2 tahun dengan denda 4 Milyar. (Ind) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages