Nganjuk, Pojok Kiri.- Untuk
menyambut datangnya bulan suci Ramadhan bagi ummat muslim, Polres Nganjuk
melaksanakan serangkaian acara pengamanan, salah satunya Operasi Pekat Semeru
2019 yang rencananya akan dimulai hari ini Rabu, 15 Mei sampai Minggu 26 Mei
2019.
Sasaran pada Operasi
Pekat Semeru 2019, yaitu pada segala tindak pidana yang dapat meresahkan
masyarakat seperti pelaku kejahatan : curat, curas, curanmor, pelaku
premanisme, penjahat kambuhan, pelaku debt colector, pelaku perjudian dan
bandar judi, produsen, pengedar, dan pemakai miras dan narkoba, pengedar
petasan, serta pelaku tindak pidana lainnya.
Operasi dalam rangka
cipta kondisi selama bulan ramadan dan menjelang keputusan pengumuman resmi
hasil Pemilu 2019 itu dilaksanakan secara berjenjang mulai dari Mabes Polri,
Polda, Polres hingga Polsek, untuk menciptakan kondisi tetap kondusif selama
bulan puasa dan menjelang pengumuman keputusan dari KPU terkait hasil Pemilu
2019.
Hari ini Rabu
15/05/2019 Sat Narkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus penjualan
Minuman beralkohol jenis Arjo ( Arak Jowo ), adapun tersangkanya adalah
MURTINI dengan alamat Desa Ngadiboyo Kec.Rejoso Kab.Nganjuk yang berkali-kali
melakukan hal yang sama antara lain pada bulan Maret tahun 2014 ,tersangka
divonis oleh PN Nganjuk selama 15 hari dengan BB 53 Jrigen Arjo,24 botol
Arjo dan 1 Unit Truck Elf L-300,kemudian bulan Maret tahun 2018 tersangka
di vonis PN Nganjuk 15 hari dengan BB 205 jrigen dan 1 Unit Truck,dan saat ini
tertangkat lagi bawa miras jenis Arjo 150 Jrigen dan 1 Int Truck masih dalam
proses penyidikan dalam waktu dekat Berkas segera dilimpahkan ke JPU.
Kapolres Nganjuk AKBP
Dewa Nyoman Nanta Wiranta, S.I.K.,M.H., pada press release mengatakan bahwa
keberhasilan jajajaranya dalam melakukan pengamanan pelaku yang kerap keluar
masuk tahanan dengan kasus yang sama yaitu sebagai penyedia minuman Arak Jowo (Arjo)
berkat adanya informasi masyarakat.
“ Hari ini Polres
Nganjuk berhasil menangkap penyedia atau pengepul minuman keras yang biasa
dikenal oleh pencandunya dengan nama arjo, sebanyak 150 Jrigen yang berlokasi
di perbatasan wilayah Nganjuk, dimana barang tersebut dibawa dengan menggunakan
Truck dari Jawa Tengah dengan tersangka adalah muka lama yaitu saudari MURTINI.
Dia merupakan residivis dan menjadi pelaku yang sama, bahkan telah divonis
hukuman dua kali, tapi sekarang masih melakukan hal yang sama tanpa ada rasa
jera dari pelaku,“ ujar kapolres Dewa.
Sedangkan
pasal yang disangkakan pada tersangka adalah pasal 204 (1) KUHP yang
berbunyi barang siapa menjual, menawarkan atau membagikan sedang diketahuinya
bahwa barang itu membahayakan bagi jiwa atau kesehatan orang, di Pidana
Penjara selama-lamanya 15 tahun, Sub Pasal 141 UU RI No 18 Tahun 2012 tentang
pangan, Setiap orang dengan sengaja memperdagangkan pangan yang tidak sesuai
dengan keamanan pangan dan mutu pangan di Pidana paling lama 2 tahun dengan
denda 4 Milyar. (Ind)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar