BAMBANG SUKOCO : PRESEDEN BURUK BAGI PEMERINTAH NGANJUK BIARKAN PT KAPASARI BERI UPAH DIBAWAH UMK - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

BAMBANG SUKOCO : PRESEDEN BURUK BAGI PEMERINTAH NGANJUK BIARKAN PT KAPASARI BERI UPAH DIBAWAH UMK

Share This

Nganjuk, Pojok Kiri.- Persoalan buruh outsourcing di PT KBM belum sepenuhnya tuntas. Nasib yang dialami pekerja yang selama ini di pekerjakan di PT Kapasari, perusahaan yang bergerak dibidang percetakan di jalan raya Barong kecamatan Tanjunganom kabupaten Nganjuk, diduga masih menunggak pembayaran kekurangan upah minimum dan lembur kepada para pekerja. 

Bahkan batas deadline yang diberikan pemerintah daerah melalui wakil bupati Nganjuk Dr. Drs. Marhaen Djumadi, SE, SH, MM, M.B.A dalam rapat mediasi antara perusahaan/pengusaha dengan buruh pada tanggal 02/05/2019 lalu diruang Sekda, memberikan batas waktu sampai tanggal 13/05/2019 untuk management PT Kapasari untuk memberikan upah karyawannya sesuai UMK dan apabila juga tidak digubris. 

Hal ini akan menjadi preseden buruk bagi pemerintah kabupaten Nganjuk, kalau sampai benar pihak perusahaan mengabaikan hasil mediasi sedang pemerintah daerah tidak berani memberikan sangsi sebagaimana yang pernah diucapkan oleh wakil bupati Marhaen, yaitu penutupan/atau penarikan ijin operasional perusahaan tersebut. 

Sebagaimana yang dikatakan oleh Bambang Sukoco, SH, MHum, pakar hukum yang juga telah memberikan jasa advokasi pada buruh PT Kapasari secara gratis mengatakan pada koran ini, perusahaan yang dengan sengaja memberikan upah bagi karyawan tidak sesuai UMK sudah masuk ranah pidana. Ia mengacu pada pasal 185 UU Nomer 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menentukan pengusaha harus membayar upah sesuai UMK dan apabila perusahaan/pengusaha membayar di bawah upah minimum diancam pidana penjara maksimal 4 tahun.

"Pasal 185 UU Ketenagakerjaan menyebutkan barangsiapa melanggar ketentuan Pasal 42 ayat (1) dan (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan (7) dikenakan pidana penjara minimal 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit 100 juta rupiah dan paling banyak 400 juta rupiah," ujar Bambang Sukoco dikediamannya, 14/05/2019.

Masih menurut Bambang Sukoco, sungguh sangat ironi kalau sampai pihak pemerintah daerah kabupaten Nganjuk masih memberikan ijin kepada pengusaha yang dengan terang menderang telah melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap memberikan ruang di bumi Anjuk ladang. Sedang disisi lain karyawan yang notabene warga Nganjuk tetap dipekerjakan layaknya jaman penjajah.

"PT Kapasari melalui managementnya adalah penjajah era modern, dimana ia mempekerjakan karyawan tanpa mengindahkan kesejahteraannya bahkan ia memperlakukan karyawan bagaikan sapi perahannya yang setiap saat bisa dia ambil susunya, dan menganggap sapi tersebut akan selalu diam karena diyakini tidak akan tahu harus berbuat apa. Sebab rumput perjanjiannya ia pegang," ujarnya lagi.

Terakhir Bambang Sukoco juga mengingatkan pada pemerintah daerah kabupaten Nganjuk untuk tidak menjadikan surga bagi investor tapi neraka bagi warga Nganjuk dan jangan sampai seperti pepatah."Tikus mati dilumbung padi" meski lapangan pekerjaan banyak dan tinggal pilih tapi kesengsaraan yang didapat para penduduk lokal. (Ind)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages