Nganjuk, Pojok Kiri.- Persoalan
buruh outsourcing di PT KBM belum sepenuhnya tuntas. Nasib yang dialami pekerja
yang selama ini di pekerjakan di PT Kapasari, perusahaan yang bergerak dibidang
percetakan di jalan raya Barong kecamatan Tanjunganom kabupaten Nganjuk, diduga
masih menunggak pembayaran kekurangan upah minimum dan lembur kepada para
pekerja.
Bahkan batas deadline
yang diberikan pemerintah daerah melalui wakil bupati Nganjuk Dr. Drs. Marhaen
Djumadi, SE, SH, MM, M.B.A dalam rapat mediasi antara perusahaan/pengusaha dengan
buruh pada tanggal 02/05/2019 lalu diruang Sekda, memberikan batas waktu sampai
tanggal 13/05/2019 untuk management PT Kapasari untuk memberikan upah
karyawannya sesuai UMK dan apabila juga tidak digubris.
Hal ini akan menjadi
preseden buruk bagi pemerintah kabupaten Nganjuk, kalau sampai benar pihak
perusahaan mengabaikan hasil mediasi sedang pemerintah daerah tidak berani
memberikan sangsi sebagaimana yang pernah diucapkan oleh wakil bupati Marhaen,
yaitu penutupan/atau penarikan ijin operasional perusahaan tersebut.
Sebagaimana yang
dikatakan oleh Bambang Sukoco, SH, MHum, pakar hukum yang juga telah memberikan
jasa advokasi pada buruh PT Kapasari secara gratis mengatakan pada koran ini,
perusahaan yang dengan sengaja memberikan upah bagi karyawan tidak sesuai UMK
sudah masuk ranah pidana. Ia mengacu pada pasal 185 UU Nomer 13 tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan yang menentukan pengusaha harus membayar upah sesuai
UMK dan apabila perusahaan/pengusaha membayar di bawah upah minimum diancam
pidana penjara maksimal 4 tahun.
"Pasal 185 UU
Ketenagakerjaan menyebutkan barangsiapa melanggar ketentuan Pasal 42 ayat (1)
dan (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1),
Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan (7) dikenakan pidana penjara minimal 1
tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit 100 juta rupiah dan
paling banyak 400 juta rupiah," ujar Bambang Sukoco dikediamannya,
14/05/2019.
Masih menurut Bambang
Sukoco, sungguh sangat ironi kalau sampai pihak pemerintah daerah kabupaten
Nganjuk masih memberikan ijin kepada pengusaha yang dengan terang menderang
telah melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap memberikan
ruang di bumi Anjuk ladang. Sedang disisi lain karyawan yang notabene warga
Nganjuk tetap dipekerjakan layaknya jaman penjajah.
"PT Kapasari
melalui managementnya adalah penjajah era modern, dimana ia mempekerjakan
karyawan tanpa mengindahkan kesejahteraannya bahkan ia memperlakukan karyawan
bagaikan sapi perahannya yang setiap saat bisa dia ambil susunya, dan
menganggap sapi tersebut akan selalu diam karena diyakini tidak akan tahu harus
berbuat apa. Sebab rumput perjanjiannya ia pegang," ujarnya lagi.
Terakhir Bambang
Sukoco juga mengingatkan pada pemerintah daerah kabupaten Nganjuk untuk tidak
menjadikan surga bagi investor tapi neraka bagi warga Nganjuk dan jangan sampai
seperti pepatah."Tikus mati dilumbung padi" meski lapangan pekerjaan
banyak dan tinggal pilih tapi kesengsaraan yang didapat para penduduk lokal.
(Ind)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar