Ketua Bawaslu bersama dua komisioner mendatangi Dinas
kependudukan dan catatan sipil kota madiun pada senin (04/03/2019) untuk
mengklarifikasi data jumlah WNA yang ada di kota madiun.
Kepala disdukcapil kota madiun mengatakan warga negara asing
dikota madiun saat ini berjumlah 35 orang dan yang sudah memiliki ktp berjumlah
27 orang.
"warga negara asing dikota madiun saat ini berjumlah 35
orang dan yang sudah memiliki ktp berjumlah 27 orang. Sesuai peraturan yang
berlaku WNA awalnya memiliki Kitas (kartu ijin tinggal terbatas) selama 5
tahun, kemudian diperpanjang selama berkelakuan baik, dilanjutkan Kitap (Kartu
ijin tinggal tetap) selama 5 tahun dan bisa mengurus ktp elektronik"
ungkap Nono djatikusumo.
WNA yang telah mendapatkan KTP elektronik tersebut minimal
telah tinggal di indonesia selama 10 tahun. Sedangkan perbedaan dengan KTP WNI
yaitu pada KTP WNA ada kode khusus untuk WNA namun bentuk fisiknya sama.
Terkait temuan Bawaslu kota madiun Kokok HP mengatakan ada
tiga warga negara asing yang ada di kota madiun.
" Tiga WNA berada di kelurahan tawang TPS 7 atas nama
Nordin Bin Amat asal malaysia, kelurahan pandean TPS 15 atas nama Rissaluna
Dorendes Cortez warga timur tengah, dan kelurahan pilangbango TPS 2 bernama
Ulrich Hubertus Mattern juga dari timur tengah. Kami telah meminta kepada KPU
untuk mencoret dari daftar DPT " terang Kokok HP.(Yah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar