Bawaslu Kota Madiun Meminta KPU untuk Mencoret Tiga WNA dalam DPT - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

Bawaslu Kota Madiun Meminta KPU untuk Mencoret Tiga WNA dalam DPT

Share This
Madiun, Pojok Kiri.- Badan Pengawas Pemilu Kota Madiun temukan tiga warga negara asing yang telah memiliki KTP elektronik dan masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Ketua Bawaslu bersama dua komisioner mendatangi Dinas kependudukan dan catatan sipil kota madiun pada senin (04/03/2019) untuk mengklarifikasi data jumlah WNA yang ada di kota madiun.

Kepala disdukcapil kota madiun mengatakan warga negara asing dikota madiun saat ini berjumlah 35 orang dan yang sudah memiliki ktp berjumlah 27 orang.
"warga negara asing dikota madiun saat ini berjumlah 35 orang dan yang sudah memiliki ktp berjumlah 27 orang. Sesuai peraturan yang berlaku WNA awalnya memiliki Kitas (kartu ijin tinggal terbatas) selama 5 tahun, kemudian diperpanjang selama berkelakuan baik, dilanjutkan Kitap (Kartu ijin tinggal tetap) selama 5 tahun dan bisa mengurus ktp elektronik" ungkap Nono djatikusumo.

WNA yang telah mendapatkan KTP elektronik tersebut minimal telah tinggal di indonesia selama 10 tahun. Sedangkan perbedaan dengan KTP WNI yaitu pada KTP WNA ada kode khusus untuk WNA namun bentuk fisiknya sama.

Terkait temuan Bawaslu kota madiun Kokok HP mengatakan ada tiga warga negara asing yang ada di kota madiun.

" Tiga WNA berada di kelurahan tawang TPS 7 atas nama Nordin Bin Amat asal malaysia, kelurahan pandean TPS 15 atas nama Rissaluna Dorendes Cortez warga timur tengah, dan kelurahan pilangbango TPS 2 bernama Ulrich Hubertus Mattern juga dari timur tengah. Kami telah meminta kepada KPU untuk mencoret dari daftar DPT " terang Kokok HP.(Yah)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages