Nganjuk, Pojok Kiri.- Penyidikan kasus pemalsuan surat identitas yang dilakukan
oleh kepala desa Tarokan kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri akan memasuki babak
baru, dimana pihak Polres Nganjuk akan melakukan pemanggilan terhadap
saksi-saksi untuk dilakukan klarifikasi terkait adanya pengaduan beberapa
masyarakat dan ormas yang ada di Kabupaten Nganjuk.
Hal ini akan dilakukan oleh pihak Polres Nganjuk melalui
Kasat Reskrim. Dimana langka pemanggilan tersebut mengacu pada aturan atau
tatanan masyarakat atau norma atau hukum kepatutan. Sebagaimana yang nantinya
akan merebak pada kericuhan atau keonaran di masyarakat bawah. Konteks ini
sebagaimana seorang kepala desa tidak sepatutnya memberi contoh yang tidak baik
bahkan sampai melakukan perbuatan yang bisa melawan hukum.
Sebagaimana yang dikatakan Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP
Yogik Ardhi Kristanto, SH pada koran ini, pihaknya saat ini masih melakukan
Penyidikan terkait aduan masyarakat tentang adanya pemalsuan dokumen
(identitas) yang dilakukan oleh oknum kepala desa Tarokan. Bahkan pihaknya
terkait dengan adanya permasalahan tersebut baik adanya laporan atau tidak
tetap akan melakukan Penyidikan.
"Cuman, permasalahan pemalsuan yang diadukan oleh
masyarakat adalah delik aduan jadi sepatutnya yang melaporkan hal tersebut
adalah pihak yang merasa dirugikan, jadi bukan masyarakat yang tidak terlibat
langsung dalam permasalahan tersebut," ujarnya.
Bahkan masih menurut Kasat Reskrim Polres Nganjuk, dirinya
menghimbau pada pihak-pihak yang dirugikan untuk melaporkan permasalahan
pemalsuan dokumen yang dilakukan Supadi kepala desa Tarokan pada
pihaknya." Terkait dengan dugaan pemalsuan identitas yang dilakukan oleh
oknum kepala desa Tarokan, saya menghimbau kepada pihak-pihak yang merasa
dirugikan untuk segera melaporkannya karena yang berhak melaporkan dugaan
tersebut adalah pihak principal," ujarnya lagi.
Di lain pihak menurut Agus Syaifudin, MPd I. Kepala KUA
Rejoso mengatakan pada koran ini, pihaknya dalam melaksanakan pernikahan Supadi
desa Kaliboto kecamatan Tarokan dengan Dewi Atma Megawati desa Sukorejo
kecamatan Rejoso kabupaten Nganjuk sudah sesuai dengan mekanisme dan
surat-suratnya semuanya asli.
"Kalau apa yang diberitakan dibeberapa media itu benar
pihaknya akan mengajukan Fasid (pembatalan) pernikahan lewat Pengadilan Agama
hal ini kalau dirinya mendapatkan data pendukung kalau saudara Supadi telah
melakukan pemalsuan indentitasnya," ungkap Agus.
Bahkan Agus juga menambahkan, kalau dirinya mendapatkan
kabar dari kepala KUA Rejoso sebelumnya, bahwa pihak istri pertama dari Supadi
telah melakukan pengajuan pembatalan pernikahan pada Pengadilan Agama. Cuma
kepala KUA Agus tidak mengetahui dimana didaftarkannya perkara tersebut.
"Isunya, istri pertama Supadi memfasid melalui
Pengadilan Agama (PA), kalau PA mana saya tidak tahu. Tapi kalau itu hanya
pengalihan agar pihak KUA Rejoso tidak melakukan pencabutan, sedangkan kami,
mendapatkan bukti yang kuat terkait pemalsuannya, maka KUA Rejoso-lah yang akan
mengajukan pada PA Nganjuk untuk memfasid perkawinan Supadi dengan Mega,"
pungkasnya.
Sedangkan menurut KUA Agus terakhir pada keterangannya,
kalau nantinya perkara tersebut merambah pada pidana, itu bukan ranahnya lagi,
tapi sudah ranah pihak kepolisian. Karena rana KUA hanya sampai memfasid tapi
kalau pihak kepolisian nantinya membutuhkan data atau keterangan dari pihak KUA
Rejoso, pihaknya akan memberikan keterangan dan data sesuai dengan apa yang
diterimanya. (Ind)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar