DIDUGA PALSUKAN INDENTITAS, PIHAK POLRES NGANJUK AKAN PANGGIL SUPADI. - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

DIDUGA PALSUKAN INDENTITAS, PIHAK POLRES NGANJUK AKAN PANGGIL SUPADI.

Share This
Nganjuk, Pojok Kiri.- Penyidikan kasus pemalsuan surat identitas yang dilakukan oleh kepala desa Tarokan kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri akan memasuki babak baru, dimana pihak Polres Nganjuk akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk dilakukan klarifikasi terkait adanya pengaduan beberapa masyarakat dan ormas yang ada di Kabupaten Nganjuk.

Hal ini akan dilakukan oleh pihak Polres Nganjuk melalui Kasat Reskrim. Dimana langka pemanggilan tersebut mengacu pada aturan atau tatanan masyarakat atau norma atau hukum kepatutan. Sebagaimana yang nantinya akan merebak pada kericuhan atau keonaran di masyarakat bawah. Konteks ini sebagaimana seorang kepala desa tidak sepatutnya memberi contoh yang tidak baik bahkan sampai melakukan perbuatan yang bisa melawan hukum.

Sebagaimana yang dikatakan Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Yogik Ardhi Kristanto, SH pada koran ini, pihaknya saat ini masih melakukan Penyidikan terkait aduan masyarakat tentang adanya pemalsuan dokumen (identitas) yang dilakukan oleh oknum kepala desa Tarokan. Bahkan pihaknya terkait dengan adanya permasalahan tersebut baik adanya laporan atau tidak tetap akan melakukan Penyidikan.

"Cuman, permasalahan pemalsuan yang diadukan oleh masyarakat adalah delik aduan jadi sepatutnya yang melaporkan hal tersebut adalah pihak yang merasa dirugikan, jadi bukan masyarakat yang tidak terlibat langsung dalam permasalahan tersebut," ujarnya.

Bahkan masih menurut Kasat Reskrim Polres Nganjuk, dirinya menghimbau pada pihak-pihak yang dirugikan untuk melaporkan permasalahan pemalsuan dokumen yang dilakukan Supadi kepala desa Tarokan pada pihaknya." Terkait dengan dugaan pemalsuan identitas yang dilakukan oleh oknum kepala desa Tarokan, saya menghimbau kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk segera melaporkannya karena yang berhak melaporkan dugaan tersebut adalah pihak principal," ujarnya lagi.

Di lain pihak menurut Agus Syaifudin, MPd I. Kepala KUA Rejoso mengatakan pada koran ini, pihaknya dalam melaksanakan pernikahan Supadi desa Kaliboto kecamatan Tarokan dengan Dewi Atma Megawati desa Sukorejo kecamatan Rejoso kabupaten Nganjuk sudah sesuai dengan mekanisme dan surat-suratnya semuanya asli.

"Kalau apa yang diberitakan dibeberapa media itu benar pihaknya akan mengajukan Fasid (pembatalan) pernikahan lewat Pengadilan Agama hal ini kalau dirinya mendapatkan data pendukung kalau saudara Supadi telah melakukan pemalsuan indentitasnya," ungkap Agus.

Bahkan Agus juga menambahkan, kalau dirinya mendapatkan kabar dari kepala KUA Rejoso sebelumnya, bahwa pihak istri pertama dari Supadi telah melakukan pengajuan pembatalan pernikahan pada Pengadilan Agama. Cuma kepala KUA Agus tidak mengetahui dimana didaftarkannya perkara tersebut.

"Isunya, istri pertama Supadi memfasid melalui Pengadilan Agama (PA), kalau PA mana saya tidak tahu. Tapi kalau itu hanya pengalihan agar pihak KUA Rejoso tidak melakukan pencabutan, sedangkan kami, mendapatkan bukti yang kuat terkait pemalsuannya, maka KUA Rejoso-lah yang akan mengajukan pada PA Nganjuk untuk memfasid perkawinan Supadi dengan Mega," pungkasnya.

Sedangkan menurut KUA Agus terakhir pada keterangannya, kalau nantinya perkara tersebut merambah pada pidana, itu bukan ranahnya lagi, tapi sudah ranah pihak kepolisian. Karena rana KUA hanya sampai memfasid tapi kalau pihak kepolisian nantinya membutuhkan data atau keterangan dari pihak KUA Rejoso, pihaknya akan memberikan keterangan dan data sesuai dengan apa yang diterimanya. (Ind)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages