Ngawi, Pojok Kiri.- Mantan Kepala Desa (Kades) Dawung, Kecamatan Jogorogo,
Kabupaten Ngawi ditahan Satreskrim Polres Ngawi karena diduga telah melakukan
kasus penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa yang bersumber Pendapatan Asli
Desa (PADes) di tahun anggaran 2013/2014 saat ia menjabat sebagai Kades.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor Ngawi AKBP
MB. Pranatal Hutajulu, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polres
Ngawi AKP Muh. Indra Nadjib S.I.K., M.Si., dan Kasubag Humas Polres Ngawi
Kompol Eko Setyo Martono, S.H., saat memimpin Press Release di Mapolres Ngawi,
Senin (28/1/19).
AKBP MB. Pranatal Hutajulu kepada wartawan menegaskan, kasus
tersebut berawal saat tersangka AWS memerintahkan kepada KN (inisial) yang
menjabat sebagai perangkat desa (uceng) untuk menyewakan tanah kas Desa Dawung
(tanah bengkok) eks sekretaris desa (carik) selama 6 tahun terhitung mulai
tahun 2014 hingga tahun 2020 hingga tanah kas desa tersebut disewa oleh Donald
Samidin sebesar Rp. 153.435.000. Uang dari hasil sewa tanah bengkok tersebut
senilai Rp. 123.435.000 diserahkan KN
pada AWS dan sisanya sebesar Rp. 30.000.000 disimpan sendiri.
“Dana hasil sewa tanah kas desa itu oleh tersangka AWS dan
KN tidak dimasukan ke Kas keuangan desa sebagai PADes namun dipergunakan untuk
kepentingan pribadi oleh kedua tersangka. Dengan bukti-bukti yang kuat mendasar
pada keterangan para saksi yang ada akhirnya kita lakukan penahanan kepada
tersangka ASW dan KN,” tutur AKBP MB. Pranatal Hutajulu, Senin, (28/1/19).
Dari hasil pengembangan, pihak Kepolisian Polres Ngawi akhirnya
berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar fotocopy surat
perjanjian sewa tanah kas desa, satu buah buku tabungan Simpeda Bank Jatim atas
nama rekening Kas Desa Dawung, dua lembar kwitansi penyerahan uang dari
tersangka KN pada tersangka AWS, satu lembar slip bukti setoran ke kas Desa
Dawung, satu lembar fotocopy rekening koran kas Desa Dawung dan satu buah Buku
Kas Umum (BKU) Desa Dawung tahun anggaran 2013 dan 2014.
"Untuk BAP (Berkas Berita Acara Pemeriksaan-red)
tersangka AWS sudah dinyatakan P-21 jadi sudah lengkap. Sedangkan KN masih
dalam proses penyidikan dan berkasnya akan dipisah (splitsing-red). Untuk itu
kami akan perintahkan kepada penyidik untuk melakukan pemeriksaan secara
marathon terhadap KN agar berkas kasusnya segera dilimpahkan ke Kejari
Ngawi," pungkas AKBP MB. Pranatal Hutajulu.
Atas dugaan kasus perkara tindak korupsi yang diduga telah
dilakukan oleh tersangka AWS dan KN, maka kedua tersangka akan dijerat dengan
pasa 2 ayat (1) sub pasal 8 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP. (day)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar