Diduga Terlibat Kasus Penyewaan Tanah Bengkok, Mantan Kades Dawung Ditahan Polisi - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

Diduga Terlibat Kasus Penyewaan Tanah Bengkok, Mantan Kades Dawung Ditahan Polisi

Share This
Ngawi, Pojok Kiri.- Mantan Kepala Desa (Kades) Dawung, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi ditahan Satreskrim Polres Ngawi karena diduga telah melakukan kasus penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa yang bersumber Pendapatan Asli Desa (PADes) di tahun anggaran 2013/2014 saat ia menjabat sebagai Kades.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor Ngawi AKBP MB. Pranatal Hutajulu, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Muh. Indra Nadjib S.I.K., M.Si., dan Kasubag Humas Polres Ngawi Kompol Eko Setyo Martono, S.H., saat memimpin Press Release di Mapolres Ngawi, Senin (28/1/19).

AKBP MB. Pranatal Hutajulu kepada wartawan menegaskan, kasus tersebut berawal saat tersangka AWS memerintahkan kepada KN (inisial) yang menjabat sebagai perangkat desa (uceng) untuk menyewakan tanah kas Desa Dawung (tanah bengkok) eks sekretaris desa (carik) selama 6 tahun terhitung mulai tahun 2014 hingga tahun 2020 hingga tanah kas desa tersebut disewa oleh Donald Samidin sebesar Rp. 153.435.000. Uang dari hasil sewa tanah bengkok tersebut senilai Rp. 123.435.000 diserahkan KN  pada AWS dan sisanya sebesar Rp. 30.000.000 disimpan sendiri.

“Dana hasil sewa tanah kas desa itu oleh tersangka AWS dan KN tidak dimasukan ke Kas keuangan desa sebagai PADes namun dipergunakan untuk kepentingan pribadi oleh kedua tersangka. Dengan bukti-bukti yang kuat mendasar pada keterangan para saksi yang ada akhirnya kita lakukan penahanan kepada tersangka ASW dan KN,” tutur AKBP MB. Pranatal Hutajulu, Senin, (28/1/19).

Dari hasil pengembangan, pihak Kepolisian Polres Ngawi akhirnya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar fotocopy surat perjanjian sewa tanah kas desa, satu buah buku tabungan Simpeda Bank Jatim atas nama rekening Kas Desa Dawung, dua lembar kwitansi penyerahan uang dari tersangka KN pada tersangka AWS, satu lembar slip bukti setoran ke kas Desa Dawung, satu lembar fotocopy rekening koran kas Desa Dawung dan satu buah Buku Kas Umum (BKU) Desa Dawung tahun anggaran 2013 dan 2014.

"Untuk BAP (Berkas Berita Acara Pemeriksaan-red) tersangka AWS sudah dinyatakan P-21 jadi sudah lengkap. Sedangkan KN masih dalam proses penyidikan dan berkasnya akan dipisah (splitsing-red). Untuk itu kami akan perintahkan kepada penyidik untuk melakukan pemeriksaan secara marathon terhadap KN agar berkas kasusnya segera dilimpahkan ke Kejari Ngawi," pungkas AKBP MB. Pranatal Hutajulu.

Atas dugaan kasus perkara tindak korupsi yang diduga telah dilakukan oleh tersangka AWS dan KN, maka kedua tersangka akan dijerat dengan pasa 2 ayat (1) sub pasal 8 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP. (day)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages