Ngawi, Pojok Kiri.- Seorang wanita PNS (Pegawai Negeri Sipil) inisial (NL) asal
Kelurahan Margomulyo, Kabupaten Ngawi, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) lantaran diduga
terlibat/melakukan pungutan liar (Pungli)
Tersangka NL (42) bekerja sebagai Bendahara UPT Pasar Hewan
Ngawi sekaligus PNS yang berdinas dilingkup Disperindagnaker Kabupaten Ngawi,
tersangka ditahan aparat kepolisian Polres Ngawi pada 10 Februari 2017 dilokasi
UPT Pasar Hewan Ngawi Desa Kartoharjo, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi.
Kapolres Ngawi AKBP MB. Pranatal Hutajulu, S.H., S.I.K.,
M.H., saat mimpin Press Release di Polres Ngawi, Senin (28/1/19) mengatakan,
sejak Januari hingga Februari 2017 tersangka NL dibantu juru pungut melakukan
penarikan restribusi hewan. Namun hasil penarikan itu tidak dimasukan ke
laporan pemungutan dan penyetoran.
“Penarikan hasil restribusi kepada pedagang sapi beserta
karcis seharusnya disetorkan ke rekening kas daerah, namun ada juga yang tidak
diberi karcis tapi uangnya diterima dan oleh tersangka uang tersebut dipakai
untuk kepentingan pribadi,” jelas AKBP MB. Pranatal Hutajulu, Senin, (28/1/19)
Menurut AKBP MB. Pranatal Hutajulu, akibat perbuatan NL
tersebut Negara mengalami kerugian mencapai Rp 4,8 juta. Dengan alasan berkas
telah komplit maka kasus tersangla NL segera dilimpahkan ke JPU Kejari Ngawi
agar segera disidangkan.
Atas dugaan kasus perkara tindakan pungli yang diduga telah
dilakukan oleh tersangka NL, maka tersangka akan dijerat dengan pasal 374 jo pasal
64 KUHP. Dalam keteranganya Kapolres nenjelaskan, kasus pemeriksaan yang
dilakukan unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Ngawi sudah lengkap atau
P-21. (day)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar