- Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

Madiun Pojok Kiri.- Jajaran Satreskoba polres Madiun terus gencar membasmi peredaran Narkoba hal tersebut di buktikan dengan berhasilnya menangkap dua jaringan pengedar Narkoba jenis sabu tersangka ini ditangkap oleh Satreskoba pada (08/09/2018) tepatnya di Area waduk Noto Puro turut DS.Duren kecamatan Pilangkenceng kabupaten Madiun.

Menurut keterangan kasatreskoba polres Madiun AKP.Agung Sutrisno.S.H menjelaskan bahwa pada tanggal 08/09/2018 Satreskoba telah berhasil menangkap tersangka YP (inisial) di waduk Noto Puro turut DS.Duren kecamatan Pilangkenceng dengan barang bukti -+ 0,36gr sabu yang di sembunyikan di dalam bungkus rokok alhamdulilah setelah kita lakukan interogasi tersangka YP Mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial AW,yang beralamat di Ds.Tulung kec.saradan kabupaten Madiun yang kemudian pada saat itu juga kita melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka AW,selanjutnya berdasarkan barang bukti permulaan yang cukup,tersangka dan barang bukti kita bawa ke polres Madiun guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kini kedua tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UURI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 the dan pidana denda paling sedikit sebanyak Rp.1.000.000.000 (satumilyar upiah)dan paling banyak 10.000.000( sepuluh Milyar rupiah)pungkasnya.(deni)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages