Madiun Pojok kiri.- Sat Reskrim polres Madiun berhasil menangkap tiga pelaku
perampokan truk bok milik perusahaan rokok danhil dengan TKP di Jalan TOL
wilangan Ngawi tepatnya masuk di wilayah hukum polres kabupaten Madiun, ketiga
pelaku berhasil di amankan sesuai hasil perkembangan yang selama ini di lakukan
oleh satreskrim
Tersangka
masing-masing berinisial TK (61) warga Desa Sungai Langka, Kecamatan Gedong
Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, ST (38) warga Kelurahan Pesaren,
Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, dan WR (36) warga Desa Gandasuli,
Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
"Para tersangka ditangkap pada waktu dan tempat yang
berbeda," kata Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Ngadiman saat Press
Release di Mapolres Madiun, Kamis (17/10/2018).
TK ditangkap di sekitar daerah pergudangan Gempol Pasuruan
Jatim tanggal 1 Oktober 2018. Sementara WR diciduk di Situbondo tanggal 3
Oktober 2018. Sedangkan ST dibekuk di daerah Kendal, Jawa Tengah pada tanggal 4
oktober 2018.
"Ini hasil pengembangan dari penyelidikan satu orang
tersangka berinisial H yang terlebih dahulu berhasil ditangkap awal Mei lalu.
Seluruh tersangka ada 9 orang, jadi yang 5 orang masih buron, dan identitasnya
sudah kita ketahui," ungkap Kasat Reskrim.
Dijelaskan, modus para tersangka adalah dengan
memberhentikan truk di jalan tol Surabaya-Madiun. Sopir truk disekap lalu
dibawa ke arah Surabaya menggunakan mobil Avanza dan dibuang di daerah Gempol
untungnya korban tidak dibunuh hanya di buang di pinggir jalan raya.
"Tersangka dijerat pasal 365 KUHAP, ancamannya 12 tahun
penjara, sedangkan tersangka H sudah divonis pengadilan dua tahun
penjara," pungkasnya.
Sementara, uang hasil kejahatan tersangka sebagian besar
sudah habis untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari serta berfoya foya. (deni)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar