Gadaikan Motor Milik Mertua, Pria Ini di Amankan Satreskrim Polres Ngawi - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

Gadaikan Motor Milik Mertua, Pria Ini di Amankan Satreskrim Polres Ngawi

Share This
 
Ngawi, PKM.-Diduga melakukan tindak pidana penipuan, seorang pria inisial (ES) diamankan Resmob Sat Reskrim Polres Ngawi lantaran membawa lari satu unit sepeda motor Honda Beat dan menggadaikannya di daerah Jombang, parahnya sang korban adalah mertuanya sendiri, Jum’at (21/09).

Tersangka ES (23) warga Dusun Sendangrejo, Desa Sendangrejo, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun diamankan Sat Reskim Polres Ngawi setelah membawa lari satu unit sepeda motor Honda Beat dengan Nopol AE 6802 HU milik mertuanya beserta STNK Atas Nama Dukut (49) alamat Dusun Sendangrejo, Desa Sendangrejo, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun serta surat keterangan Kredit dari MPM Finance.

Kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 24 Juli 2018 sekitar pukul 17.00 WIB, saat itu tersangka yang kesehariannya berkerja sebagai operator mesin Dos (perontok padi) meminta istrinya untuk meminjam kendaraan sepeda motor Honda Beat milik Dukut, kemudian keduanya berboncengan menuju rumah orang tua tersangka di Dusun Tengahan, Desa Babadan, Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi. Sesampai di rumah orangtua tersangka kemudian tersangka meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan mau ambil uang hasil pengoperasian mesin Dos.

Hingga satu minggu menunggu di rumah orang tua tersangka, istri tersangka kemudian melaporkan kejadian tersebut ke orangtuanya, dan keduanya lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkur, dari hasil penyelidikan ternyata sepeda motor Honda Beat dengan Nopol AE 6802 HU tersebut telah digadaikan oleh tersangka ke wilayah Jombang. Kemudian anggota kepolisian Resmob Sat Reskrim Polres Ngawi mendatangi dan mengamankan tersangka beserta alat bukti dan membawanya ke Polres Ngawi guna penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Muh. Indra Nadjib, S.I.K., M.Si., melalui KBO Reskrim Polres Ngawi IPTU Mulyadi pada Pojok Kiri membenarkan penangkapan tersebut, ia menjelaskan anggota Resmob Sat Reskrim Polres Ngawi memback-up Reskrim Polsek Pangkur telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

“Betul, Polres Ngawi bersama Polsek Pangkur telah melakukan penangkapan terhadap pelaku atas inisial ES yaitu telah melakukan penipuan atau penggelapan sepeda motor milik orang tuanya yang terjadi pada hari Selasa tanggal 24 Juli 2018 sekira pukul 17.00 WIB,” terang IPTU Mulyadi Jum’at (21/09).

“Modusnya, pelaku menyuruh istrinya untuk pinjam sepeda motor di orang tuanya setelah berhasil kemudian dibawa pulang dan istrinya diturunkan di rumah kemudian pamit sama Istrinya bahwa sepeda motor akan digunakan untuk mengambil uang hasil kerja Dos, setelah itu sepeda motor tidak dibawa kembali ternyata di gadaikan di Jombang dan setelah dilakukan lidik oleh Buser Ngawi dengan Polsek Pangkur ditemukan pelaku dengan sepeda motornya,” tutur IPTU Mulyadi.

Menurut IPTU Mulyadi tersangka dipancing oleh petugas dan tertangkap di balai Desa Babadan, Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi kemudian oleh petugas tersangka diamankan beserta barang bukti di Polres Ngawi. Terhadap tersangka akan disangkakan pasal 378 subsider 372 dengan ancaman 4 (empat) tahun Kurungan penjara.

Sekedar ntuk di ketahui Tersangka ES telah melakukan tindak pidanan penggelapan sepeda mtor di lingkuan keluarga istrinya sebanyak 4 (empat) kali. (day)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages