Ngawi, PKM.-Diduga melakukan tindak pidana penipuan, seorang pria
inisial (ES) diamankan Resmob Sat Reskrim Polres Ngawi lantaran membawa lari
satu unit sepeda motor Honda Beat dan menggadaikannya di daerah Jombang,
parahnya sang korban adalah mertuanya sendiri, Jum’at (21/09).
Tersangka ES (23) warga Dusun Sendangrejo, Desa Sendangrejo,
Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun diamankan Sat Reskim Polres Ngawi setelah
membawa lari satu unit sepeda motor Honda Beat dengan Nopol AE 6802 HU milik
mertuanya beserta STNK Atas Nama Dukut (49) alamat Dusun Sendangrejo, Desa
Sendangrejo, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun serta surat keterangan Kredit
dari MPM Finance.
Kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 24 Juli 2018
sekitar pukul 17.00 WIB, saat itu tersangka yang kesehariannya berkerja sebagai
operator mesin Dos (perontok padi) meminta istrinya untuk meminjam kendaraan
sepeda motor Honda Beat milik Dukut, kemudian keduanya berboncengan menuju
rumah orang tua tersangka di Dusun Tengahan, Desa Babadan, Kecamatan Pangkur,
Kabupaten Ngawi. Sesampai di rumah orangtua tersangka kemudian tersangka
meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan mau ambil uang hasil pengoperasian
mesin Dos.
Hingga satu minggu menunggu di rumah orang tua tersangka,
istri tersangka kemudian melaporkan kejadian tersebut ke orangtuanya, dan
keduanya lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkur, dari hasil
penyelidikan ternyata sepeda motor Honda Beat dengan Nopol AE 6802 HU tersebut
telah digadaikan oleh tersangka ke wilayah Jombang. Kemudian anggota kepolisian
Resmob Sat Reskrim Polres Ngawi mendatangi dan mengamankan tersangka beserta
alat bukti dan membawanya ke Polres Ngawi guna penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Muh. Indra Nadjib, S.I.K.,
M.Si., melalui KBO Reskrim Polres Ngawi IPTU Mulyadi pada Pojok Kiri
membenarkan penangkapan tersebut, ia menjelaskan anggota Resmob Sat Reskrim
Polres Ngawi memback-up Reskrim Polsek Pangkur telah mengamankan seorang
laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“Betul, Polres Ngawi bersama Polsek Pangkur telah melakukan
penangkapan terhadap pelaku atas inisial ES yaitu telah melakukan penipuan atau
penggelapan sepeda motor milik orang tuanya yang terjadi pada hari Selasa
tanggal 24 Juli 2018 sekira pukul 17.00 WIB,” terang IPTU Mulyadi Jum’at
(21/09).
“Modusnya, pelaku menyuruh istrinya untuk pinjam sepeda
motor di orang tuanya setelah berhasil kemudian dibawa pulang dan istrinya
diturunkan di rumah kemudian pamit sama Istrinya bahwa sepeda motor akan
digunakan untuk mengambil uang hasil kerja Dos, setelah itu sepeda motor tidak
dibawa kembali ternyata di gadaikan di Jombang dan setelah dilakukan lidik oleh
Buser Ngawi dengan Polsek Pangkur ditemukan pelaku dengan sepeda motornya,”
tutur IPTU Mulyadi.
Menurut IPTU Mulyadi tersangka dipancing oleh petugas dan
tertangkap di balai Desa Babadan, Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi kemudian
oleh petugas tersangka diamankan beserta barang bukti di Polres Ngawi. Terhadap
tersangka akan disangkakan pasal 378 subsider 372 dengan ancaman 4 (empat)
tahun Kurungan penjara.
Sekedar ntuk di ketahui Tersangka ES telah melakukan tindak
pidanan penggelapan sepeda mtor di lingkuan keluarga istrinya sebanyak 4
(empat) kali. (day)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar