2 Pelaku Eksibisionis di Ngawi Diamankan Polisi - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

2 Pelaku Eksibisionis di Ngawi Diamankan Polisi

Share This

Ngawi, Pojok Kiri - Akibat perbuatannya yang tidak senonoh, menunjukan alat kelaminnya kepada wanita yang tak dikenalnya, dua orang pria berinisial PBM (34) warga Dusun Paron RT 09 RW 01, Desa Gelung, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi dan MBG (44) domisili Dusun Purworejo RT 04 RW 02 Desa Watuwalang Kecamatan dan Kabupaten Ngawi diamankan Satreskrim Polres Ngawi.


Hal ini disampaikan oleh Wakapolres Ngawi Kompol Haryanto, S.H., S.I.K., M.M. saat memimpin konferensi pers ungkap kasus eksibisionis dengan menunjukan alat kelaminnya kepada wanita yang tak dikenalnya, di halaman Polres Ngawi Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 10 Ngawi, Jum'at (3/3/23).


"Berdasarkan laporan dari para korban, kita mengamankan 2 pelaku dari TKP yang berbeda yaitu di wilayah Kecamatan Paron dan Kwadungan," terang Kompol Haryanto yang didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Ngawi.


Menurut Kompol Haryanto, kepada petugas tersangka PBM mengaku sebelumnya sering menonton video porno pada website, sehingga menimbulkan dorongan fantasi sex yang berlebihan, selain itu pelaku juga pernah mengalami cemooh oleh seorang perempuan pada saat buang air kecil dijalan, yang membuat pelaku menjadi dendam sehingga melakukan kelainan seksual (eksibisionis) dengan menunjukan alat kelaminnya kepada perempuan yang tidak dikenal di jalan yang sepi sejak Januari hingga Pebruari 2023.



Hingga pada akhir bulan Pebruari 2023 salah seorang korban bersama keluarganya berinisiatif untuk menunggu pelaku PBM guna meringkus pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna Hitam Nopol AE-5644-LJ, dan setelah dilakukan pengejaran pelaku berhasil dihentikan kemudian diamankan di rumah Parmin Kasun Ngemplak Desa Purwosari Kecamatan Kwadungan Kabupaten Ngawi sambil menunggu petugas dari Satreskrim Polres Ngawi.


"Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah jaket Jumper warna biru tua, 1 (satu) buah kaos kerah warna biru tua kombinasi warna putih pada kerah, 1 (satu) buah celana jeans warna biru, 1 (satu) buah Hp merk realme 5i warna hijau, 1 (satu) buah helm merk GM warna merah, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam Nopol AE-5644-LJ dan 1 (satu) buah kunci kendaraan," ungkap Kompol Haryanto.


Sedang untuk pelaku MBG, Kompol Haryanto mengatakan, petani asal Dusun Karangrejo Desa Beran Kecamatan dan Kabupaten Ngawi ini melakukan perbuatan tidak senonohnya dengan memperlihatkan alat kelaminnya kepada seorang perempuan yang melintas di Jl. Raya Desa Dawu Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi.


Dari kejadian tersebut, kemudian korban memposting screenshot perbuatan pelaku di ICN, sehingga diketahui petugas dan akhirnya korban melapor kejadian yang dialaminya tersebut ke Polsek Paron.



"Petugas kemudian mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah kaos lengan panjang warna biru, 1 (satu) buah celana panjang warna coklat, 1 (satu) buah celana kolor warna ungu, 1 (satu) buah helm warna hitam dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra Fit warna hitam merah, Nopol AE-6449-KR," lanjut Kompol Haryanto.


Atas perbuatannya, kedua pelaku yang telah melancarkan aksinya sebanyak 10 dan 2 kali dalam kurun waktu bulan Januari 2023 hingga Februari 2023, disangkakan pada pasal 36 UURI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dalam hal perbuatan setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.


"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)," tutup Kompol Haryanto.


Ferdy Raspiantori

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages