Polsek Geneng Berhasil Ungkap Spesialis Pencurian Mesin Bajak Sawah - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

Polsek Geneng Berhasil Ungkap Spesialis Pencurian Mesin Bajak Sawah

Share This

Ngawi, Pojok Kiri - Kepolisian Sektor Geneng Resor Ngawi berhasil ungkap kasus spesialis pencurian mesin bajak sawah dan mengamankan tiga orang terduga pelaku di jalan raya Madiun - Ngawi, Selasa (31/2/23).

Ketiga terduga pelaku, SPR (44) warga Desa Grabahan Kecamatan Karangrejo Kabupaten Magetan, RBY (51) warga Desa Jonggrang, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan dan JND (29) warga Desa Kecamatan Karangrejo Kabupaten Magetan diamankan petugas berdasarkan informasi dari warga.


Hal tersebut disampaikan Kapolsek Geneng AKP M Farid Suharta, S.H. yang menyebut bahwa pada pukul 00.30 WIB petugas jaga Polsek Geneng mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya mobil pick up yang mengangkut mesin bajak sawah yang melintas di jalan poros desa dekat area persawahan Dusun Punukan.


"Maka berdasarkan laporan warga pada akhir tahun 2021 dan awal Januari 2023 yang melaporkan telah kehilangan mesin bajak sawah, maka informasi tersebut ditindak lanjuti dengan pengejaran, diketahui mobil pick up tersebut menuju jalan raya Madiun - Ngawi," ujar AKP M Farid Suharta.


Setelah berhasil melakukan pengejaran, menurut AKP Farid, anggota Polsek Geneng menghentikan mobil pick up tersebut dan menanyakan surat-surat kendaraan dan maksud tujuan membawa mesin bajak pada malam hari.



"Karena tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan selanjutnya ketiga terduga pelaku bersama 1 (unit) mobil pick up jenis Colt T warna abu-abu No. Pol : AE 8120 NE dan 1 (satu) Unit mesin bajak sawah warna merah dibawa ke Mapolsek Geneng guna dilaksanakan introgasi," terang AKP Farid.


Lebih lanjut, AKP Farid menambahkan, setelah dilakukan introgasi oleh anggota Polsek Geneng, ketiga tersangka mengaku bahwa mesin bajak sawah tersebut hasil curian di jalan area persawahan area persawahan Dusun Punukan Desa Baderan Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi.


"Dari hasil intrograsi sementara, ketiga pelaku mengakui telah melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Geneng sebanyak dua kali, pertama oada akhir tahun 2021 melakukan pencurian mesin bajak sawah merk Kubota di Dusun Dongol Desa Klampisan Kecamatan Geneng dan yang kedua pada awal bulan januari 2023 kembali melakukan pencurian di Dusun Wonosobo Desa Sidorejo Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi," ungkap AKP Farid.


Dari kejadian tersebut Sugeng Riyadi (39) Perangkat Desa Baderan asal Dusun Punukan RT 09 RW 04 Desa Baderan Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi mengalami kerugian material sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah). Dan atas perbuatannya tersebut ketiga tersangka SPR, RBY dan JND disangkakan dengan Pasal 363 KUHP.


Ferdy Raspiantori

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages