Patroli di Malam Hari, Polsek Kwadungan Amankan Pelaku Miras - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

Patroli di Malam Hari, Polsek Kwadungan Amankan Pelaku Miras

Share This

Ngawi, Pojok Kiri - Kepolisian Resor Ngawi Daerah Jawa Timur melalui Kepolisian Sektor Kwadungan berhasil mengamankan dua orang yang diduga menguasai atau memiliki minuman keras jenis arak jowo tanpa ijin dari pejabat yang berwenang.


Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H. melalui Plt Kasi Humas Iptu Dian Ambarwati yang mengatakan bahwa penanganan tersebut terjadi pada pukul 22.30 WIB, saat petugas dari Polsek Kwadungan melaksanakan patroli di malam hari, Senin (30/1/23).


"Ya benar, saat anggota Polsek Kwadungan melaksanakan patroli, petugas telah mengamankan dua orang yang diduga menguasai dan memiliki miras jenis arjo tanpa ijin," ujar Dian Ambarwati.


Kejadiannya saat anggota polsek Kwadungan melaksanakan giat  patroli rutin secara mobiling mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat beberapa orang yang menyimpan atau menguasai minuman keras jenis arak jowo di sebuah warung, tepatnya warung kopi Desa Pojok Kecamatan Kwadungan Kabupaten Ngawi. 


Mendapat laporan tersebut, anggota langsung mendatangi warung  tersebut, kemudian  diadakan pemeriksaan ternyata benar kedapatan dua orang berinisial BA (29) alamat Desa Pojok Kwadungan dan S (35) alamat Brebet Purbalingga, memiliki/menguasai miras jenis arak jowo di dalam 1 (satu) botol aqua bekas berisi 1,5 liter arak jowo. 


"Setelah dicek, maka dua orang yang diduga membawa botol aqua yang berisi miras jenis arak jowo dibawa ke Polsek kwadungan guna proses  lebih lanjut," lanjut Dian


Kapolsek Kwadungan AKP Sunarjati, S.H., mengucapkan terima kasih atas informasi kepada masyarakat yang turut serta menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan


"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang berkenan memberikan informasi, sekecil apapun itu, akan langsung kami tanggapi agar Kwadungan aman dan kondusif," tutup Kapolsek Kwadungan AKP Sunarjati, S.H.


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, BA (29) alamat Desa Pojok Kwadungan dan S (35) alamat Brebet Purbalingga dikenai pasal 4 (2), (3) Jo Pasal 28 (1) Perda Ngawi No. 10 tahun 2012 tentang pengawasan, pengendalian, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.


Ferdy Raspiantori

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages