Polisi di Ngawi Amankan Seorang Pelaku Miras - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

Polisi di Ngawi Amankan Seorang Pelaku Miras

Share This

Ngawi, Pojok Kiri - Petugas Patroli Polsek Karanganyar Polres Ngawi berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga menguasai atau memiliki minuman keras (Miras) jenis arak jowo tanpa ijin dari pejabat yang berwenang, Minggu (15/1/23) malam.


Ketika dikonfirmasi pada Senin (16/1/23) pagi, Kapolres Ngawi Polda Jatim AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Karanganyar AKP Supardi, S.H. membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan miras.


"Ya benar, ketika anggota kami melakukan patroli Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Karanganyar, anggota jaga kami berhasil mengamankan seorang laki-laki di pinggir jalan raya Karanganyar yang diduga menguasai dan memiliki miras jenis arjo tanpa ijin," terang AKP Supardi.


Menurut AKP Supardi, pada saat anggota Polsek Karanganyar sedang melaksanakan patroli antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Karanganyar, petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang seorang laki-laki yang membawa minuman keras.


"Selanjutnya, petugas kami segera menuju lokasi yang dimaksud dan mendapati seorang laki-laki mengendarai sepeda motor, ketika dilakukan pengecekan oleh petugas, ternyata benar, laki-laki tersebut didapati membawa miras jenis arak jowo," ujar AKP Supardi.


Lebih lanjut, AKP Supardi menjelaskan bahwa, setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas patroli dari Polsek Karanganyar, diketahui terduga pelaku berinisial W (48) warga Desa dan Kecamatan Karanganyar Kabupaten Ngawi.


"Dari tangan pelaku, petugas kami berhasil menyita 1 (satu) buah botol bekas air mineral ukuran 1,5 liter berisi miras jenis arak jowo sebagai barang bukti, yang diakui pelaku sebagai miliknya," jelas AKP Supardi.


AKP Supardi menambahkan, atas kejadian tersebut, pelaku beserta barang bukti 1,5 liter arak jowo dibawa petugas ke Mapolsek Karanganyar untuk dilakukan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.


Dari kejadian tersebut, AKP Supardi tak lupa menyampaikan terimakasih atas Informasi dari masyarakat yang sangat penting tersebut, sehingga keamanan dan ketertiban lingkungan dapat terjaga.


"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang berkenan memberikan informasi, sekecil apapun itu, akan langsung kami tanggapi agar wilayah Kecamatan Karanganyar tetap aman dan kondusif," ucap AKP Supardi.


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, W (48) disangkakan dengan pasal 4 (2), (3) Jo Pasal 28 (1) Perda No. 10 tahun 2012 tentang pengawasan, pengendalian, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.


Ferdy Raspiantori

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages