Diduga Akan Pesta Miras, Seorang Pria di Ngawi Diamankan Polisi - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

Diduga Akan Pesta Miras, Seorang Pria di Ngawi Diamankan Polisi

Share This

Ngawi, Pojok Kiri - Petugas Patroli Polsek Sine Polres Ngawi mengamankan seorang pria yang diduga menguasai atau memiliki minuman keras (Miras) jenis arak jowo tanpa ijin dari pejabat yang berwenang, Sabtu (28/1/23) malam.


Ketika dikonfirmasi pada Minggu (29/1/23) pagi, Kapolsek Sine Polres Ngawi AKP Slamet, S.H. mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan SYN alias G bin PWR (43) warga Desa Ketanggung, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi.


"Ya terduga SYN, kita amankan di depan rumahnya, pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2023 pukul 23.30 WIB, atas informasi dari warga yang mengatakan bahwa yang bersangkutan menunggu teman-temannya untuk minum miras bersama-sama," jelas AKP Slamet.


Mendapat informasi tersebut, petugas Polsek Sine yang sedang melaksanakan patroli Harkamtibmas melakukan pengecekan, dan kecurigaan petugas ternyata benar, didekat SYN petugas mendapati minuman keras jenis arak jowo.


"Selanjutnya, dengan menunjukkan surat perintah tugas, anggota kami mengintrogasi dan melakukan pemeriksaan terhadap terduga SYN, akhirnya yang bersangkutan pun mengakui perbuatannya," ujar AKP Slamet.


Lebih lanjut AKP Slamet menyebut, setelah dilakukan penggeledahan, dari tangan terduga SYN, petugas menemukan botol air mineral ukuran 1,5 liter yang berisikan 1 liter miras jenis arak jowo yang di masukan kedalam tas kresek warna hitam dan diakui terduga SYN sebagai miliknya.


"Atas kejadian tersebut, pelaku beserta barang bukti 1 liter arak jowo dibawa petugas kami ke Mapolsek Sine untuk dilakukan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut," ucap AKP Slamet.


Dari kejadian tersebut, AKP Slamet menghimbau kepada masyarakat untuk memberikan Informasi gangguan Kamtibmas sekecil apapun karena sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.


"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang berkenan memberikan informasi, sekecil apapun itu, akan langsung kami tanggapi agar wilayah hukum Polsek Sine tetap aman dan kondusif," ucap AKP Slamet.


AKP Slamet menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga SYN disangkakan dengan pasal 4 (2), (3) Jo Pasal 28 (1) Perda No. 10 tahun 2012 tentang pengawasan, pengendalian, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.


Ferdy Raspiantori

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages