Satres Narkoba Polres Madiun Kota Berhasil Amankan Pemasok Sabu di Lapas Madiun Dengan Menggunakan Ketapel - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

Satres Narkoba Polres Madiun Kota Berhasil Amankan Pemasok Sabu di Lapas Madiun Dengan Menggunakan Ketapel

Share This

 



Madiun, Pojok Kiri - Satres Narkoba Polres Madiun Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang selama bulan Juli hingga Agustus yang digelar di halaman Mapolres Madiun Kota pada Rabu (24/8/2022).



Peredaran narkotika saat ini masih marak di kalangan pemuda, sembilan tersangka dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja dan obat keras merupakan warga sekitar Kota dan Kabupaten Madiun.


Sembilan tersangka yang berhasil diamankan Satres narkoba Polres Madiun Kota, berinisial AK, DS, BB, HP, SW, MM, AW, IW dan AS.



Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono mengatakan awal mula pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan kasus di lapas Madiun dengan cara melempar menggunakan ketapel.



" Diamankan satu orang yang melempar barang menggunakan ketapel ke dalam lapas, kita amankan HP mereka adalah penghuni lapas, yang menerima barang bukti narkoba 0,65 dan 0,20 gram, dengan dasar itu kita kembangkan, dan di dapati tersangka BB di wilayah kecamatan pilangkenceng dengan barang bukti 56,36 gram, kemudian kita kembangkan lagi hingga mendapatkan 9 tersangka " Terang AKBP Suryono.




Dari hasil tangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu 56,36 gram, ganja 1,02 serta obat keras Trihexyphenidyl, Alprazolam, Tramadol, Hexymer sebanyak 19.373 butir, serta uang transaksi narkoba senilai  Rp 11 juta 575 ribu rupiah.



Pelaku dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (yah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages