BPJS Kesehatan Gelar Sosialisasi Terpadu Bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

BPJS Kesehatan Gelar Sosialisasi Terpadu Bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim

Share This

 


Madiun, Pojok Kiri – BPJS Kesehatan menggelar sosialisasi terpadu penegakan kepatuhan bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Kamis (21/7). Hadir dalam acara tersebut Kasat Reskrim beserta Kanit Reskrim diantaranya dari Polres Madiun Kota, Kabupaten Madiun, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Ponorogo.



Kegiatan sosialisasi yang dilakukan secara online dibuka oleh Deputi Direksi Wilayah Jawa Timur BPJS Kesehatan, I Made Puja Yasa yang menyampaikan bahwa salah satu jaminan nasional yang wajib dimiliki oleh masyarakat adalah jaminan kesehatan. dari total 41 juta jiwa jumlah penduduk di Provinsi Jawa Timur, 33,5 juta jiwa diantaranya sudah memiliki jaminan kesehatan, artinya masih ada sekitar 7,5 juta jiwa yang belum memiliki jaminan kesehatan.



Dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tertulis bahwa untuk menjamin keberlangsungan program JKN maka ada tiga puluh lembaga/kementerian yang diinstruksikan untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.



“Salah satunya adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang salah satu tugasnya adalah meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional. Harapannya adalah dapat menambah prespektif penyelenggaraan Program JKN, sehingga memastikan akses masyarakat dalam hal mendapatkan layanan kesehatan,” jelas Puja.



Menanggapi hal tersebut Kasubdit Tipidter Polda Jawa Timur, AKBP Windy Syaputra menyampaikan bahwa sebagai bentuk implementasi Inpres Nomor 01 Tahun 2022 tersebut pihaknya telah mengambil langkah-langkah diantaranya penerbitan telegram/instruksi POLRI terkait Restorasi  Justice Pidana Jaminan Sosial, melakukan koordinasi dan integrasi dengan pihak BPJS Kesehatan serta menggelar sosialisasi.



“Penegakan hukum itu upaya terakhir, sebelumnya tentu ada tahapan-tahapan mulai dari melihat kondisi hingga kemampuan dari perusahaan atau badan usaha yang tidak patuh. Jika memang benar tidak mampu untuk membayar iuran, maka akan ada analisa khususnya. Sehingga dari pihak perusahaan/badan usaha juga harus melakukan komunikasi dengan pihak BPJS Kesehatan,” tutup Windy. (rn/tk/yah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages