Jual Beli Tanah Tak Ada Kendala, Walaupun JKN-KIS Jadi Syarat Wajib - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

Jual Beli Tanah Tak Ada Kendala, Walaupun JKN-KIS Jadi Syarat Wajib

Share This

 


Madiun, Pojok Kiri – Syarat kepesertaan aktif program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dalam proses permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan salah satu bentuk implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Adanya persyaratan tersebut tidak menjadi kendala bagi Agus Setiaji, warga Kabupaten Ponorogo yang baru saja menyelesaikan proses jual beli tanah.


“Sebelum melakukan proses jual beli ini sebenarnya sudah dengar tentang persyaratan kepesertaan aktif program JKN-KIS itu, sehingga sebelum melakukan transaksi jual beli tanah ini saya terlebih dahulu mendaftarkan diri dan keluarga sebagai peserta JKN-KIS,” cerita Agus.


Agus mengatakan bahwa memiliki jaminan kesehatan tidak semata-mata karena dirinya akan melakukan transaksi jual beli tanah. Akan tetapi, dirinya juga menyadari bahwa jaminan kesehatan sangatlah penting untuk dimiliki guna memberikan perlindungan kesehatan apabila sewaktu-waktu dibutuhkan. 


“Jaminan kesehatan ini sebenarnya wajib dimiliki sebagai proteksi diri sendiri dan keluarga kita. Jadi untuk selanjutnya ya saya berkomitmen untuk tetap tertib dalam membayar iuran setiap bulannya agar kepesertaannya selalu aktif. Proses pendaftarannya pun juga mudah dan tidak ada kendala,” Tambah Agus.


Agus menilai bahwa dengan dijadikan syarat dalam pengurusan proses jual beli tanah, akan menjadikan masyarakat khususnya yang akan melakukan transaksi tersebut untuk ikut mendukung program Pemerintah dalam hal memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh lapisan  masyarakat.


“Masyarakat yang mampu untuk membeli tanah, diharapkan kan mampu juga untuk mendaftar sebagai peserta JKN-KIS. Dan tentunya untuk selanjutnya juga tertib dalam membayar iuran setiap bulannya, jadi bukan karena hanya perlu untuk melengkapi syarat jual beli tanah. Tapi memang karena jaminan kesehatan itu sangat kita perlukan,” katanya.


Di akhir perbincangan Agus berharap seiring dengan adanya kewajiban kepesertaan aktif program JKN-KIS, juga diimbangi dengan peningkatan layanan yang diberikan kepada masyarakat khususnya peserta JKN-KIS. Sehingga masyarakat juga merasakan puas dalam mendapatkan layanan baik dari BPJS Kesehatan maupun fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.


“Semoga saja peserta JKN-KIS juga mendapatkan pelayanan yang lebih baik lagi dari sekarang, ketika suatu saat kami membutuhkan jaminan kesehatan. Dan ketika kita dalam kondisi sehat, artinya kita diberikan kesempatan untuk dapat bergotong royong membantu saudara kita yang membutuhkan biaya untuk berobat,” tutup Agus.(rn/tk/yah)  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages