Nekat Membuka Home Industri Arjo, 2 Warga Ngawi diciduk Polisi - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

Nekat Membuka Home Industri Arjo, 2 Warga Ngawi diciduk Polisi

Share This

Ngawi, Pojok Kiri - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Ngawi amankan dua orang warga Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi yang diduga telah memproduksi minuman keras jenis arak jowo (Arjo) di dalam rumahnya.


Hal ini disampaikan oleh Wakapolres Ngawi Kompol Ricky Tri Dharma, S.H., S.I.K. saat memimpin konferensi pers ungkap kasus Narkoba yang didampingi Kasat Resnarkoba Polres Ngawi AKP Elang Prastyo, S.I.Kom. dan Kasi Humas AKP Supardi, S.H.


Menurut Kompol Ricky Tri Dharma, Penangkapan terhadap kedua produsen Arjo ini dilakukan Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya Polres Ngawi dalam rangka cipta kondisi guna antisipasi peredaran miras saat perayaan Natal dan tahun baru.


Dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Senin, 6 Desember 2021 tersebut, Kompol Ricky Tri Dharma mangatakan, kedua pelaku yang terdiri dari seorang laki-laki inisial STM Bin W WGM (57) dan wanita inisial SYN Binti KS (46), diamankan di rumahnya masing-masing pada Kamis, 2 Desember 2021 lalu karena diduga telah memproduksi Arjo selama 3 tahun, namun pihaknya baru mendapat informasi dari masyarakat satu bulan belakangan ini.


"Dalam memproduksi arak jowo tersebut, seharinya kedua pelaku dapat menghasilkan masing-masing 4 botol Arjo ukuran 1,5 liter dengan perkiraan pendapatan sekitar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per hari," terang Kompol Ricky Tri Dharma, Senin (6/12/2021).



Kedua tersangka, sebut Kompol Ricky Tri Dharma, diduga telah memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, menimbun, menyimpan, mengoplos, menjual, dan menyajikan minuman beralkohol (berupa minuman keras jenis arak jowo) tanpa ijin dari pejabat berwenang.


"Dari tangan tersangka STM, petugas menyita barang bukti berupa, 1 (satu) buah toples kaca warna bening tempat penyulingan miras, 1 (satu) buah gentong dari tanah liat, 1 (satu) buah potongan pohon bambu, 1 (satu) buah plastik warna bening berisi gula merah, 1 (satu) buah ember warna hitam, 1 (satu) buah kaleng minyak, 1 (satu) buah baskom warna hijau berisi bahan baku pembuatan miras (tape ketan), 1 (satu) buah plastik warna hitam berisi ember warna putih yang didalamnya berisi bahan baku  pembuatan miras, 1 (satu) buah gentong warna merah berisi bahan baku pembuatan miras dan 5 (lima) botol bekas air mineral dimana tiap botolnya berisi 1.5 (satu koma lima) liter minuman keras jenis arak jowo," ujar Kompol Ricky Tri Dharma.


Sedangkan Dari tersangka SYN, Kompol Ricky Tri Dharma menyebutkan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa, 6 (enam) botol bekas aqua ukuran 1.5L yang berisi alkohol jenis arak jawa, 1 (satu) botol bekas aqua ukuran 600 ML yang berisi alkohol jenis arak jawa, 1 (satu) buah gentong dari tanah liat dan 1 (satu) buah gentong warna merah berisi bahan baku pembuatan miras (tape ketan).


Lebih lanjut Kompol Ricky Tri Dharma menjelaskan, terhadap kedua tersangka akan disangkakan, pasal 4 ayat (1) Perda Nomor 10 tahun 2012 tanggal 25 Oktober 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, “Setiap orang dilarang memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, menimbun, menyimpan, mengoplos, menjual, dan menyajikan minuman beralkohol tanpa ijin dari pejabat berwenang” dan jo pasal 28 (1) Perda Nomor 10 tahun 2012 tanggal 25 Oktober 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, “Setiap orang yang melanggar pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling tinggi sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) rupiah)”. (Day)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages