Tanam 9 Pohon Ganja, Seorang Pedagang Angkringan di Ngawi Diamankan Satresnarkoba - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

Tanam 9 Pohon Ganja, Seorang Pedagang Angkringan di Ngawi Diamankan Satresnarkoba

Share This

Ngawi, Pojok Kiri - ADJ Bin SRTN warga Desa Bangkleyan, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, Jawa Tengah yang kesehariannya bekerja sebagai pedagang angkringan di wilayah Kabupaten Ngawi diamankan petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Ngawi karena kedapatan telah mananam Narkotika golongan I tanaman jenis ganja.


Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya, S.I.K., M.H. yang didampingi Kasat Narkoba dan Kasi Humas pada saat menggelar konferensi pers ungkap kasus Narkoba di depan lobi Polres Ngawi, Rabu (24/11/2021).


Lebih lanjut AKBP I Wayan Winaya menjelaskan, kejadian berawal pada Minggu (21/11/2021) pukul 21.15 WIB di angkringan pinggir jalan raya Ngawi-Solo di Desa Gendingan, saat itu petugas menemukan barang bukti dari tangan tersangka berupa 1.06 (satu koma nol enam) gram ganja.



"Setelah dilakukan pengembangan, petugas menemukan barang bukti 9 (sembilan) batang pohon yang ditanam di dalam pot di belakang rumah tersangka ADJ yang diduga berupa narkotika golongan I dalam bentuk tanaman ganja," ujar AKBP I Wayan Winaya, Rabu (24/11/2021).


Untuk modus operandi, menurut AKBP I Wayan Winaya, tersangka menanam, memelihara, memiliki, menyimpan atau menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I tanaman jenis ganja berjumlah 9 (sembilan) batang pohon. Sementara daun ganja akan diedarkan ke teman namun tertangkap petugas.


"Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 9 (sembilan) batang pohon ganja dengan ukuran masing-masing tinggi 270 cm, 200 cm, 170 cm (3 batang), 100 cm, 60 cm (2 batang) dan 30 cm serta 1 (satu) unit handphone merk MITO warna hitam beserta Sim Card-nya," terang AKBP I Wayan Winaya.



AKBP I Wayan Winaya menyebutkan, Atas perbuatannya tersangka ADJ diduga melanggar Pasal 111 ayat (2) dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon dan atau Pasal 114 ayat (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun  2009 tentang Narkotika.


"Tersangka ADJ disangkakan Pasal 111 ayat (2) Ancaman Hukumannya dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) dan Pasal 114 ayat (1) Ancaman Hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000,000,- (sepuluh miliar rupiah)," tutup AKBP I Wayan Winaya. (Day)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages